Ahok Segera Putus Kontrak Godang Tua Jaya

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jun 2016 10:58 WIB
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Peringatan ke-3 untuk PT Godang Tua Jaya, pengelola TPST Bantar Gebang, usai digelarnya audit independen.
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Peringatan (SP) ke-3 untuk PT Godang Tua Jaya (GTJ), pengelola TPST Bantar Gebang, usai digelarnya audit independen. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Peringatan (SP) ke-3 untuk PT Godang Tua Jaya (GTJ), pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang setelah dilakukannya audit independen.

Dengan terbitnya surat peringatan terakhir itu, pemerintah provinsi itu akan mengakhiri kontrak kerja sama dengan perusahaan tersebut dalam 15 hari sejak surat diterbitkan. Surat peringatan kedua sendiri diterbitkan pada November lalu.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan penerbitan SP itu dilakukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyewa auditor independen terkait dengan pengecekan internal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, audit itu bertujuan untuk melihat apakah surat perjanjian antara Pemprov DKI Jakarta dan PT GTJ mengandung cacat hukum. Dari hasil audit, paparnya, ada tindakan wanprestasi yang dilakukan perusahaan tersebut, dan hal tersebut sesuai dengan apa yang ditemukan dalam audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Surat bernomor 3240/-1.7999 tentang SP3 Cidera Janji itu dikeluarkan pada 21 Juni 2016. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa PT GTJ dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) melakukan tiga kesalahan yang ketiganya juga tercantum dalam Surat Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2 sebelumnya.
Ketiga kesalahan tersebut adalah tidak memenuhi kewajiban mencapai financial closing sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) sesuai surat perjanjian; tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan laporan atas rekening khusus sebagaimana diwajibkan Pasal 6 ayat (4); tidak melaksanakan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana baru sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 11.
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi justru menyatakan ada sembilan pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan perjanjian kerja sama pengolahan sampah tersebut. Pelanggaran itu di antaranya adalah belum adanya revisi analisis mengenai dampak lingkungan; tidak menanam pohon di sekitar Bantar Gebang; tidak memperbaiki sistem pengairan air sampah; dan meningkatnya volume sampah.

Terkait dengan pembuangan sampah, Pemprov DKI Jakarta  menggandeng PT GTJ sejak 2008. Rencananya, terdapat perubahan perjanjian pengolahan sampah yang dicanangkan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi, namun hingga kini belum direalisasikan. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER