Jakarta, CNN Indonesia -- Angkatan Laut Tentara Nasional Indonesia menangkap kapal ikan berbendera China, Han Tan Cou 19038, yang tengah menebar jala di perairan Natuna, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Pelanggaran oleh China itu bukan kali pertama. Dalam tiga bulan, telah terjadi tiga pelanggaran. Pada Maret 2016, kapal Kway Fey 10078, dan Mei 2016, kapal Gui Bei Yu 27088, juga menangkap ikan secara ilegal.
China beralasan kawasan tersebut masuk dalam
traditional fishing ground mereka. China memasukkan perairan Natuna ke dalam peta teritorialnya yang dikenal dengan istilah "sembilan garis putus-putus" atau
nine-dashed line.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nine-dashed line adalah garis demarkasi atau garis batas pemisah imajiner yang digunakan pemerintah Republik Rakyat China untuk mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan.
Indonesia dengan tegas menolak klaim China, mengatakan perairan Natuna 100 persen milik Indonesia, dan karenanya akan mengerahkan semua kekuatan untuk menjaga kedaulatan dari setiap pelanggaran.
Pulau-pulau terluar pada gugusan Kepulauan Natuna jadi titik dasar terluar wilayah Indonesia yang telah ditetapkan dalam Deklarasi Juanda 1957 dan didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2009 sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982 atau
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Keseriusan Indonesia soal Natuna terlihat saat Presiden Joko Widodo dan para menterinya menggelar rapat terbatas di atas KRI Imam Bonjol-383, kapal perang yang menangkap kapal China Han Tan Cou yang diduga menebar jala saat mengarungi perairan Natuna di Provinsi Kepulauan Riau.
Untuk memahami bagaimana akar persoalan konflik antara Indonesia dan China di perairan Natuna, wartawan CNNIndonesia.com Raja Eben Lumbanrau berbincang dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Damos Dumoli Agusman, yang selama ini bertugas menangani isu teknis soal Laut China Selatan.
Bagaimana akar persoalan konflik Indonesia-China di Natuna?Sebelum menjelaskan tentang Natuna, kita harus paham apa yang sedang terjadi. Persoalan di Laut China Selatan mesti kita bedakan atas dua hal karena sering membingungkan.
Pertama, isu mengenai sengketa kepemilikan pulau. Di Laut China Selatan itu banyak karang-karang dan pulau-pulau kecil. Nah itu diperebutkan oleh China, Taiwan, Malaysia, Vietnam, Brunei Darussalam.
Mereka berebutan dan yang diperebutkan juga beda-beda. Misal Filipina merebut pulau yang sama dengan Malaysia, Filipina juga merebut pulau yang sama dengan Vietnam. Nah, tidak semua direbut oleh Filipina, tidak semua diklaim oleh Vietnam dan Malaysia. Tapi, semua diklaim oleh China.
Persoalan itu disebut sengketa kepemilikan pulau. Yang mengklaim pulau disebut
claimant state. Indonesia bukan
claimant state karena tidak ada sengketa pulau antara Indonesia di Laut China Selatan. Natuna tidak diklaim sama China dan negara-negara lain. Indonesia juga tidak mengklaim pulau karang di Laut China Selatan.
Kedua, ini yang kadang-kadang dicampuradukkan dengan isu pertama, yaitu delimitasi batas maritim (
maritime delimitation). Bukan soal pulau-pulaunya, tapi soal batas-batasnya. Soal batas-batas ini harus diselesaikan oleh semua negara yang berbatasan dengan Laut China Selatan karena negara-negara ini bertetangga.
Indonesia dengan Malaysia bertetangga harus bikin batas maritimnya. Vietnam dan Indonesia harus buat batas juga. Namun biasanya penyelesaian batas ini hanya akan bisa dilakukan kalau siapa pemilik pulaunya sudah tegas, kecuali Indonesia karena tidak ada sengketa pulaunya.
Pada isu kedua inilah Indonesia ada di pusaran. Kalau di isu pertama, Indonesia tidak ada urusan.
 Foto satelit menunjukkan China membangun landasan pacu di wilayah Laut China Selatan yang dipersengketakan. (REUTERS/CSIS Asia Maritime Transparency Initiative) |
Apa maksud Anda Indonesia ada di pusaran terkait Laut China Selatan?Indonesia harus menyelesaikan batas dengan Malaysia, dan kami sudah selesaikan soal landas kontinen. Indonesia juga harus buat batas dengan Vietnam, dan sudah selesai pula soal landas kontinen. Sekarang yang sedang dirundingkan adalah ZEE (zona ekonomi eksklusif) karena itu beda dengan landas kontinen.
Soal landas kontinen diatur pemerintah RI dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Sementara di tingkat internasional, landas kontinen diatur dalam Pasal 76 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) Tahun 1982.Landas kotinen merupakan lanjutan dari benua yang terdapat di laut, berjarak paling jauh 200 mil laut dari garis pangkal, dan memiliki kedalaman kurang dari 200 meter (laut dangkal). Zona ini merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut, dan negara itu berwenang memanfaatkan sumber daya alam di dalamnya.Jika ada dua negara yang wilayahnya berdekatan dan memiliki laut pada batas landas kontinen yang sama, maka penentuan batas landas kontinen masing-masing negara diukur dari jarak antarpantai kedua negara dan dibagi dua.Sementara zona ekonomi eksklusif yang juga diatur dalam hukum laut internasional atau UNCLOS, berjarak 200 mil laut dari garis pangkal diukur dari surut terendah. Pada zona ini, suatu negara berhak mengambil dan memanfaatkan segala potensi sumber daya alam di dalamnya, dan kapal-kapal asing tidak diperbolehkan mengambil kekayaan laut di zona ini tanpa izin negara pantai terkait.Nah yang menjadi persoalan Indonesia dengan China adalah adanya garis
nine-dashed line China yang tiba-tiba muncul dan masuk merusuk ke wilayah ZEE Indonesia. Di sini persoalan muncul antara Indonesia dengan China.
Apa itu nine-dashed line?Mengenai
nine-dashed line ini, China tidak pernah menjelaskan apa maksudnya. Tiba-tiba kayak garis dari langit muncul begitu saja. Cara menarik garisnya pun kita tidak tahu.
Banyak pemahaman mengenai
nine-dashed line ini. Kalau Kemlu Indonesia tidak mau berandai-andai. Cuma kami pelajari beberapa tafsir tentang ini, dan yang paling lengkap itu
Departement of State-nya Amerika. Ada tiga kemungkinan arti
nine-dashed line.Pertama,
nine-dashed line merupakan indikasi saja bahwa semua pulau di dalamnya diklaim China. Jadi hanya mengindikasi, "Ini aku punya loh." China hanya membuat garis-garis ini, kemudian semua yang ada di dalam garis itu punya dia. Ini tafsir oke, atau tidak bertentangan hukum internasional.
Kedua, ini agak berbahaya,
nine-dashed line adalah garis batas terluar. Jadi semua air dan pulaunya punya China. Ini tafsir sangat eksesif dan sangat bertentangan tafsirnya dengan UNCLOS.
Ketiga, ini sangat ambigu,
nine-dashed line menggambarkan bahwa perairan di dalamnya adalah hak historis yang diperoleh bukan berdasarkan UNCLOS.
Dari ketiga tafsir itu, yang kelihatan di lapangan (dipraktikkan China) tafsir dua dan tiga karena China mengirimkan nelayan-nelayannya menangkap ikan di sana. Berarti bukan persoalan klaim pulau, tapi perairan.
 Nine-dashed line yang dibuat China memicu persoalan dengan negara-negara di sekitar Laut China Selatan. (CNN Indonesia/Fajrian) |
Kapan istilah nine-dashed line diketahui Indonesia?Mulanya kami tahu peta
nine-dashed line tahun 1993, saat
workshop Managing Potential Conflicts in South China Sea. Delegasi China waktu itu mendistribusikan satu peta yang isinya ada
nine-dashed line yang masuk sampai perairan Natuna.
Kami bereaksi, "Apa ini? Apa maksud garis ini?" China membisu dan bilang "Terserahlah Anda menafsirkannya."
China membisu sampai ke insiden pertama di Natuna yang melibatkan Kapal Kway Fey 10078. Dia mengartikulasikan garis itu dalam bentuk nelayan-nelayannya menangkap ikan di Natuna.
Kami razialah kapalnya. Begitu dirazia, China protes dan barulah dia menjelaskan
"This is our traditional fishing ground. Proteslah kami. Apa itu
traditional fishing ground? Tidak ada itu dalam UNCLOS. Kami tolak gagasan ini.
Insiden pertama antara Indonesia dan China di Natuna terjadi pada 19 Maret. Saat itu Kapal Pengawas Hiu 11 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap Kapal Kway Fey berbendera China yang diduga mencuri ikan. Namun saat otoritas Indonesia hendak menahan delapan anak buah kapal Kway Fey, muncul kapal pengawas China yang melakukan intervensi dengan menabrak Kway Fey.Kemudian muncul lagi insiden. Di situlah China mulai mengeluarkan kartunya dengan mengatakan
"Yes, we have different opinion and yes, we have overlapping maritime rights and interest." Itu istilah dia.
Kami tanya
"What is this mean?" Tidak bisa juga China menjelaskan, hanya mengatakan berhak menangkap ikan di Natuna karena faktor historis. Ah sudahlah, sudah main historis semua. Kami tolak tegas.
 KRI Oswald Siahaan sempat melepas tembakan peringatan ke kapal nelayan China yang diduga kerap mengambil ikan dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia di Natuna. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Insiden kedua antara Indonesia dan China di Natuna terjadi 27 Mei. Kala itu kejar-kejaran terjadi antara kapal perang TNI Angkatan Laut, KRI Oswald Siahaan-354, dengan kapal nelayan China, Gui Bei Yu, yang diduga kerap mengambil ikan di dalam ZEE Indonesia.Insiden bermula saat KRI Oswald Siahaan berpatroli di perairan Natuna. Radar kapal perang jenis fregat itu menangkap pergerakan kapal asing. Komandan KRI Oswald Siahaan lantas memerintahkan perwira kapalnya mendekati kapal asing itu. Pada jarak enam mil laut dari target, terdeteksi kapal itu ialah kapal ikan berbendera China bernama Gui Bei Yu.Ketika jarak KRI Oswald Siahaan dan Gui Bei Yu makin dekat, lima mil laut, kapal ikan China itu menyadari kehadiran kapal perang RI tersebut dan segera mengubah haluan sambil menambah kecepatan.KRI Oswald Siahaan langsung memburu Gui Bei Yu. Kapal itu memperingatkan Gui Bei Yu melalui kontak radio dan pengeras suara, sebelum akhirnya melepas tembakan peringatan ke udara dan kanan-kiri Gui Bei Yu.Menerima rentetan tembakan, Gui Bei Yu bermanuver dengan melakukan gerak zig-zag, membuat KRI Oswald Siahaan melakukan tindakan paling keras, yakni menembak anjungan Gui Bei Yu.Apakah klaim historis seperti yang disebut China berlaku dalam hukum internasional?Contoh sederhana saja, tiba-tiba rumahmu didatangi orang, lalu dia ngomong "Ini rumahku karena kudapat dari nenek moyangku." Itu klaim historis. Apa Anda terima? Pasti tidak. Beda kalau klaimnya secara legal, "Ini rumahku, dan dasarnya ini ada sertifikatnya."
Jadi, Indonesia di Natuna tidak ada
overlapping (dengan negara manapun), tapi China yang merasa
overlapping.
Overlapping pun harus berdasarkan basis yang valid, nah kalau China kan berdasarkan historis. Berdasarkan klaim sejarah itu, China merasa berhak menangkap ikan di Natuna.
Apa langkah Indonesia untuk menghindari terulangnya pelanggaran kedaulatan hukum di Natuna?Kami jawab tegas ke China, akan lakukan
legal enforcement terhadap setiap kapal yang masuk Natuna. Makanya ada penguatan-penguatan kapasitas di sana seperti armada kapal dan sebagainya. Pemerintah Jokowi mengatakan akan tetap menjaga hubungan baik dengan China, tapi kalau soal prinsip, Indonesia tidak bisa mundur.
Jangan sampai Indonesia seperti negara lain, makanya harus tegas. Kalau di Filipina, China yang malah menangkapi nelayan Filipina di wilayah Filipina, sepanjang itu berada di
nine-dashed line. China juga menangkap nelayan Malaysia. Tapi kalau kami tidak bisa seperti itu. Kami yang menangkap nelayan China di sini.
Jadi dua hal itu tidak bisa dibenturkan. Prinsip adalah prinsip, tapi secara bersamaan kami ingin ada hubungan baik dengan China. Kedua negara ini
strategic partnership yang saling membutuhkan.
Apakah nine-dashed line mempengaruhi visi poros maritim dunia pemerintahan Jokowi?Ada dan tidak ada
nine-dashed line, poros maritim Indonesia tetap jalan, tidak ada masalah. Cuma pengaruhnya, hubungan Indonesia dan China menjadi agak dinamis, tapi masih bisa dikontrol karena komunikasi terus berjalan.
(rel/agk)