Terkait Sumber Waras, DPR Panggil KPK dan BPK Usai Lebaran

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 27 Jun 2016 23:18 WIB
Komisi III menilai wajar KPK tetap berpendirian tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, meski BPK mengindikasikan adanya kerugian negara.
Suasana ruang rawat inap di RS Sumber Waras, Jakarta, Kamis, 5 November 2015. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membatalkan pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi dari RS Sumber Waras. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Bambang Soesatyo menyampaikan, setelah libur Lebaran pihaknya berencana memanggil para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menuntaskan kasus Sumber Waras.

Bambang menilai wajar jika KPK tetap berpendirian tidak menemukan adanya perbuatan yang melawan hukum dalam kasus ini, meski BPK mengindikasikan adanya kerugian negara. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan dalam mengajukan pendapat yang berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

"Ya sudah nanti sebaiknya mereka bertemu. Nanti Komisi III usai liburan Hari Raya ini kami akan panggil lagi, undang lagi BPK dan KPK untuk menjernihkan ini. Tidak boleh berlama-lama silang pendapat ini, karena yang rusak adalah dua lembaga itu sendiri," ujar Bambang usai berbuka bersama dengan pimpinan lembaga antirasuah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski telah bertemu dengan para komisioner KPK, Bambang mengaku tidak membahas soal kasus Sumber Waras atau rencana pertemuan KPK dan BPK sama sekali.

"Kami merencanakan, tapi tidak kami bicarakan dengan pimpinan KPK. Jadi memang kami akan tuntaskan soal kasus Sumber Waras. Kami menjaga kewibawaan dua lembaga, KPK dan BPK," katanya.

Bambang berpandangan, pihaknya tidak bisa menyimpulkan institusi mana yang harus disalahkan, apakah KPK atau BPK. Yang jelas, tuturnya, kedua lembaga tetap berkeras dengan pendiriannya masing-masing.

"Yang pasti BPK tetap berpendirian ada kerugian negara, sedangkan KPK sampai saat ini belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Belum (ditemukan perbuatan melawan hukum) lho. Siapa tahu satu, dua hari ke depan, atau beberapa hari kemudian berubah," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu berpendapat, berbeda dengan hasil penyelidikan dan penyidikan, KPK berhak tidak membuka proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini di hadapan publik. Sementara itu, ucapnya, sesuai perundang-undangan, hasil temuan audit BPK harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan kerugian negara harus dikembalikan kepada negara.

Sebelumnya, BPK DKI menyebut pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar.

Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.

Namun, KPK menyatakan hasil penyelidikan dalam pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras tidak menemukan perbuatan melawan hukum. Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jeda rapat dengar pendapat KPK bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Selasa (14/6). (pit)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER