Korban Vaksin Palsu Bisa Gratis Imunisasi Ulang

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2016 09:30 WIB
Kementerian Kesehatan akan menanggung biaya vaksinasi ulang. Namun data korban sejauh ini belum bisa dipastikan.
Pemberian vaksinasi pada anak. (Thinkstock/Evgenyatamanenko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan memastikan akan ada vaksinasi ulang bagi anak yang sebelumnya mendapat vaksin palsu. Kasus vaksin palsu sendiri baru terungkap belakangan oleh kepolisian, setelah sekitar 13 tahun berjalan.

Pemberian vaksinasi ulang dianggap sebagai salah satu solusi untuk menghentikan kekhawatiran masyarakat. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda S Binfar mengatakan pemberian vaksinasi ulang itu akan menjadi tanggung jawab Kemenkes.

Masyarakat yang menjadi korban vaksin palsu bisa mengaksesnya secara gratis. "Pasti anggaran akan kami masukkan untuk vaksin ulang," ujar Maura di Gedung DPR, Jakarta Pusat kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Maura mengaku belum tahu seberapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk vaksin ulang. Sebab, Kemenkes pun belum punya informasi soal data seberapa banyak anak yang mendapat vaksin palsu. Ia akan meminta data Bareskrim Polri yang disinyalir memiliki daftar rumah sakit bervaksin palsu.

"Ini kan bentuknya sporadis ya, jadi kita belum bisa tahu seberapa banyak anak yang sudah divaksin dengan vaksin palsu," katanya menjelaskan.

Ia berencana mendatangi Bareskrim Polri hari ini, Selasa (28/6) untuk meminta data. Meskipun Linda sendiri punya dugaan, korban vaksin palsu banyak berasal dari rumah sakit swasta. Sebab, rumah sakit swasta disinyalir sebagai ‘pelanggan’ vaksin palsu, yang dioplos dari vaksin impor.

Vaksinasi ulang targetnya diberikan kepada anak-anak dengan rentang usia hingga umur 10 tahun. Pemberian vaksinasi ulang itu dipastikan Linda tidak akan berdampak apa pun bagi anak yang sudah menerima vaksin palsu. Sebab, vaksinasi memang pada dasarnya tidak bisa diberikan hanya sekali. Itu harus bertahap sampai usia 18 tahun.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek meyakini keberadaan vaksin palsu memiliki dampak yang tidak terlalu membahayakan. Dosis diberikan dalam jumlah kecil. Meski begitu, vaksin ulang tetap diperlukan untuk imun anak. (rsa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER