Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta para pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tak khawatir dengan rencana pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, Pemprov menjanjikan bakal merekrut pekerja sampah hingga pemulung saat Bantargebang dikelola sendiri.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kata Rahmat, menyampaikan langsung komitmennya itu saat pertemuan membahas Bantargebang pekan lalu di Jakarta.
"Pegawai yang saat ini bekerja di TPST Bantargebang akan direkrut menjadi pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI," kata Rahmat di Bekasi, Selasa (28/6) seperti diberitakan Antara.
Upah yang akan diberikan pada pekerja lepas itu sesuai dengan upah minimum provinsi DKI Jakarta yakni Rp3,1 juta setiap bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pekerja juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan dibayarkan menjelang hari raya.
Para pemulung juga akan direkrut oleh Pemprov DKI Jakarta. Rahmat memperkirakan, ada 8.000 pemulung di Bantargebang. Selama ini, mereka berperan besar dalam mengurangi volume sampah Bantargebang. Sampah oleh para pemulung itu dijual kembali untuk didaur ulang.
"Semua pemulung difasilitasi asuransi kesehatan," ujar Rahmat.
Untuk itu Rahmat berharap warga Bekasi mendukung pengelolaan sendiri Bantargebang oleh DKI Jakarta. Ia mengimbau tak ada lagi pencegatan truk sampah seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
Selasa pekan lalu, Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat peringatan ketiga kepada pengelola Bantargebang selama ini PT Godang Tua Jaya. Pengelola swasta itu dinilai cidera janji.
Setelah 15 hari SP3 dikirim, Pemprov akan mengakhiri kontrak kerja sama yang ditandatangani sejak tahun 2008. Pemprov DKI Jakarta selanjutnya akan memulai swakelola Bantargebang dibawah kendali Dinas Kesehatan.
Ahok, sapaan Gubernur Basuki, menilai swakelola ini akan menguntungkan Kota Bekasi.
Uang kontribusi Bantargebang yang selama ini diberikan pada pengelola, menurutnya akan langsung masuk ke kas APBD Kota Bekasi. Ia menduga selama ini, dana yang diberikan Pemprov ke pengelola dibagi-bagikan kepada LSM, organisasi masyarakat atau tokoh masyarakat.