Jakarta, CNN Indonesia -- KPK mengendus modus suap yang diterima Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana lewat transfer mencurigakan antar bank yang dilakukan di waktu berdekatan.
Uang yang ditransfer ke Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat ini sejumlah Rp500 juta. Uang ditransfer beberapa kali dalam waktu yang sangat berdekatan dan menggunakan rekening beberapa nama orang dekat Putu."Mengenai waktu transfer itu berdekatan sekali dalam waktu satu hari. Hari Sabtu dan Senin. Yang ditransfer itu Rp500 juta, dibagi dalam transfer Rp 150 juta plus Rp300 juta plus Rp50 juta," jelas komisioner KPK lainnya, Laode M Syarief, di Kantor KPK, Rabu (29/6)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK akhirnya menetapkan Wabendum Partai Demokrat, Putu Sudiartana sebagai tersangka kasus suap pengamanan proyek pembangunan 12 jalan di Sumatera Barat.
Uang itu merupakan suap dari pengusaha Yogas Askan. Putu menjanjikan akan menggolkan 12 proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp300 miliar. Proyek akan dimasukkan di APBNP 2016 dan didanai menggunakan skema multiyears tiga tahun.
Selain uang Rp500 juta yang ditransfer, KPK juga menyita uang senilai US Sing 40 ribu. Uang itu ditemukan saat KPK menangkap anggota Komisi III itu di rumah dinasnya di Ulujami, Jaksel.
Selain Putu, KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukimam Sumbar Suprapto, Noviyanti selaku staf pribadi Putu, pengusaha Yogas Askan, dan swasta Suhemi.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan selama 1x24 jam dan melakukan ekspose," ujar Basaria dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).
Basaria menyampaikan, kronologi penangkapan terhadap kelimanya dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap terhadap Noviyanti di sebuah lokasi di Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (28/6), sekitar pukul 18.00 WIB. Novianti ditangkap bersama suaminya berinisial MCH dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa. (pit)