Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi III I Putu Sudiartana sebagai tersangka kasus dugaan suap rencana pengadaan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Putu diduga telah menerima suap untuk mempengaruhi pengesahan pelaksanaan rencana pembangunan proyek jalan tersebut.
Selain Putu, KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukimam Sumbar Suprapto, Noviyanti selaku staf pribadi Putu, pengusaha Yogas Askan, dan swasta Suhemi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan selama 1x24 jam dan melakukan ekspose," ujar Basaria dalam keterang pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).
Basaria menyampaikan, kronologi penangkapan terhadap kelimanya dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap terhadap Noviyanti di sebuah lokasi di Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (28/6), sekitar pukul 18.00 WIB. Novianti ditangkap bersama suaminya berinisial MCH dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Setelah menangkap Noviyanti, penyidik KPK kemudian bergerak ke komplek perumahan anggota DPR di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB. Di sana, KPK menangkap kemudian menangkap Putu.
Di saat bersamaan, penyidik KPK juga meringkus Yogas dan Suprapto di sebuah lokasi di Padang, Sumatera Barat, sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya kemudian digelandang ke Polda Sumbar untuk diperiksa.
"Setelah diinterogasi cepat, keduanya diterbangkan pada pagi hari ke Gedung KPK," ujarnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB tadi, KPK meringkus Suhemi di sebuah lokasi di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Setelah diperiksa di sana, Suhemi juga langsung diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung KPK.
Atas perbuatannya, selaku terduga penerima suap Putu, Noviyanti, dan Suhemi disangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yogas dan Suprapto selaku terduga pemberi disangka dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Satu yang bernama MCH suami dari NOV telah dilepaskan dan kemudian sewaktu-waktu apabila diperlukan penyidik keterangannya akan dipanggil," ujarnya.
(pit)