Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK berencana untuk mendalami peran para seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan.
"Mereka masing-masing didalami perannya dalam kasus ini untuk melengkapi berkas masing-masing," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam OTT yang dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, KPK menyita uang Rp250 juta yang disimpan di dalam kantong plastik. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp700 juta di salah satu mobil tersangka.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saipul dengan hukum 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melanggar Undang-Undang Perlinduangan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencabulan.
Namun, dalam putusan di persidangan, hakim PN Jakut justru hanya mendakwa Saipul dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sehingga Saipul hanya divonis penjara selama 3 tahun.
(obs)