Pelanggaran Disiplin Turun, Polri Masih Banyak Dikeluhkan

Rinaldy Sofwan & Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Jumat, 01 Jul 2016 16:03 WIB
Data Polri menyebut, jumlah pelanggaran disiplin turun. Di sisi lain, Ombudsman menyebut, Polri sebagai salah satu institusi yang terbanyak dikeluhkan.
Ilustrasi. Personel Polri. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Sementara itu, institusi Polri disebut menjadi lembaga yang paling banyak mendapat laporan masyarakat, selain pemerintah daerah. Selama lima tahun terakhir, laporan pengaduan pelayanan publik di Ombudsman RI menempatkan kepolisian berada di posisi kedua teratas yang banyak dikeluhkan publik.

Sepanjang tahun 2015, dari total 6.859 pengaduan, Ombudsman menerima 807 laporan yang ditujukan untuk kepolisian. “Terutama di kota-kota besar,” kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala saat dihubungi CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

Mayoritas laporan itu memang ditujukan untuk kepolisian resort yang berada di kota/kabupaten. Laporan terbanyak juga diadukan untuk bagian satuan reserse kriminal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adrianus, Komisioner Ombudsman yang mengawasi laporan pada institusi kepolisian, menilai banyaknya intensitas laporan untuk kepolisian lantaran Polri berhubungan langsung dengan memberikan pelayanan vital kepada masyarakat, seperti penegakan hukum, pengayoman dan keamanan.

Dari pengaduan yang diterima, maladministrasi oleh perwira Polri berkisar pada penundaan berlalut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, dan penyalahgunaan wewenang.

Maladministrasi terbanyak oleh kepolisian dikategorikan dalam penundaan berlarut berjumlah hampir setengah dari total pengaduan pada tiga tahun terakhir yaitu 44,2 persen. Ombudsman menilai kepolisian kerap tidak menindaklanjuti atau lambat dalam mengerjakan laporan masyarakat.

Maladministrasi tertinggi lainnya yang diterima Ombudsman, sekitar 13,6 persen adalah penyimpangan prosedur. Pelanggaran yang masuk dalam kategori ini seperti penangkapan yang tak sesuai standar, tak ada surat penangkapan penetapan tersangka, tidak melalui gelar perkara, dan persoalan prosedur lain yang terdapat dalam KUHAP.

Penyalahgunaan wewenang juga kerap dilakukan oknum polisi. Terbukti dengan laporan masyarakat sebanyak 12,2 persen dari total laporan untuk kepolisian. Pada pelanggaran ini, oknum polisi tidak menjalankan wewenang yang dimiliki sebagaimana mestinya.

Laporan masyarakat menunjukkan, oknum polisi memanfaatkan wewenang untuk kasus percaloan maupun pemerasan. Ombudsman juga menemukan oknum yang merekayas kasus dan perkara serta penerapan pasal yang tidak tepat.

Aduan lain yaitu perwira polisi yang tidak kompeten berjumlah 10,4 persen. "Lebih kepada petugas polrinya dalam penanganan laporan," kata Asisten Ombudsman Tumpal Simanjuntak.

Temuan maladministrasi lainnya yaitu keberpihakan, permintaan imbalan, tidak memberikan pelayanan, dan tidak patut. Sementara persoalan diskrimanasi dan konflik kepentingan jumlahnya tak terlalu signifikan.

Selain menerima laporan masyarakat, Ombudsman juga melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan penyimpangan di kepolisian. Seperti, kasus penilangan. Tindakan ini dilakukan karena permasalahan tersebut ada namun masyarakat enggan melapor.

"Orang umumnya mengadu kalo sudah seleher dongkolnya," ujar Adrianus.

Laporan Belum Ditindaklanjuti

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER