Sementara hanya 5 persen laporan tahun 2014 yang dapat diselesaikan Polri. Pada 2015, jumlah laporan yang diselesaikan menurun menjadi 4 persen atau setara 38 aduan dari total 807 laporan yang masuk.
Status laporan lainnya pun beragam di antaranya; laporan ditutup, menunggu data dari pelapor, menunggu tanggapan terlapor, dan proses di asisten atau sedang dalam tahap investigasi. Padahal Ombudsman dan Polri telah menjalin kerja sama penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat sejak 2011 yang diperpanjang pada 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mati perdata, karena tidak mengikuti anjuran Ombudsman. Ketika naik pangkat, maka tidak akan terpelih," kata Adrianus.
Adrianus menyebut sudah ada beberapa orang yang dikunci atau tak dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilihan Legislatif. (rdk)