Tumpal menilai kepolisian merupakan institusi yang transparan dan responsif. Kendati demikian, 22 persen laporan tahun 2015 dan 16 persen sejak 2014 tak kunjung ditindaklanjuti lembaga tersebut. Itu artinya, pihak terlapor atau instansi kepolisian terkait tak menanggapi laporan yang disampaikan melalui Ombudsman.
Sementara hanya 5 persen laporan tahun 2014 yang dapat diselesaikan Polri. Pada 2015, jumlah laporan yang diselesaikan menurun menjadi 4 persen atau setara 38 aduan dari total 807 laporan yang masuk.
Status laporan lainnya pun beragam di antaranya; laporan ditutup, menunggu data dari pelapor, menunggu tanggapan terlapor, dan proses di asisten atau sedang dalam tahap investigasi. Padahal Ombudsman dan Polri telah menjalin kerja sama penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat sejak 2011 yang diperpanjang pada 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelesaian laporan dapat berujung dengan rekomendasi untuk meminta maaf, memberi ganti rugi, dan mediasi. Jika tak mengikuti anjuran Ombudsman, oknum polisi akan dijatuhi hukuman mati perdata
"Mati perdata, karena tidak mengikuti anjuran Ombudsman. Ketika naik pangkat, maka tidak akan terpelih," kata Adrianus.
Adrianus menyebut sudah ada beberapa orang yang dikunci atau tak dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilihan Legislatif.
(rdk)