Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 700 narapidana dibebaskan setelah mendapatkan remisi Idul Fitri 1437 Hijriah yang jatuh hari ini, Rabu (6/7). Sementara, 62.470 narapidana lainnya memperoleh remisi pengurangan masa pidana atau RK-1, namun masih harus menjalani sisa pidana.
"Apabila dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan. Tahun lalu, narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri sebanyak 54.434 orang dari total penghuni 174.798 orang," terang M Akbar Hadiprabowo, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (6/7).
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus lebaran ini terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Sumatera Utara, yakni 6.765 orang, masing-masing RK-1 sebanyak 6.658 orang dan RK-2 107 orang. Diikuti oleh Kantor Wilayah Jawa Barat sejumlah 5.915 narapidana. Di antaranya, 5.852 narapidana memperoleh RK-1 dan 63 lainnya bebas dengan RK-2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Kantor Wilayah DKI Jakarta menempati urutan ketiga dengan jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 5.628 orang. Sebanyak 62 orang di antaranya langsung bebas, sedangkan 5.566 narapidana lainnya mendapatkan masa pengurangan pidana dan masih harus menyelesaikan masa pidana mereka.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id, per 2 Juli 2016, jumlah penghuni di Lapas dan Rutan di Indonesia mencapai 198.911 orang, terdiri dari 131.986 berstatus narapidana dan 66.925 orang tahanan. Seluruhnya tersebar di 477 Lapas/Rutan.
"Remisi diberikan kepada narapidana beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan," kata Akbar.
Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi.
(bir)