Kemkumham Sebut Aturan Remisi Ketat Sebabkan Penjara Penuh

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2016 08:38 WIB
Jumlah napi di LP Cipinang saat ini 2.959 napi, dari kapasitas hanya 1.084 napi. Sebanyak 2.200 napi di antaranya berstatus terpidana narkotik.
Ilustrasi penjara. (Wikimedia Commons/Barnellbe)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Kementerian Hukum dan HAM melakukan revisi aturan remisi bukan tanpa alasan. Direktur Jenderal HAM Kemkumham Muallimin Abdi mengatakan, ketentuan yang mengatur revisi saat ini sangat ketat sehingga menjadi salah satu penyebab lembaga pemasyarakatan (LP) menjadi penuh sesak oleh keberadaan narapidana.

Pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Wwarga Binaan Pemasyarakatan. Aturan soal remisi secara rinci diatur lewat Pasal 34 hingga Pasal 34C yang seluruhnya terdiri dari 13 ayat.

“Saat ini analoginya adalah, yang masuk ke LP 1.000 orang, tetapi yang keluar 100 orang karena enggak dapat remisi,” kata Muallimin saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muallimin mengatakan, bukan berarti pemberian remisi harus diberikan tanpa pertimbangan. Namun dia meminta agar PP 99/2012 tidak menyamaratakan kejahatan yang dilakukan orang per orang sehingga menghambat pemberian remisi.

Mantan Kepala Badan Pelitian dan Pengembangan Kemkumham ini mencontohkan, napi kejahatan narkotik terdiri dari berbagai level seperti bandar, pengedar, kurir, dan pengguna. “Karena bandar dan pemakai disamaratakan sebagai kejahatan narkotik, jadi tidak dapat remisi. Masa sopir disamakan dengan pelaku utama? Tidak bisa,” tutur Muallimin.

Dalam hal ini, lanjut Muallimin, ada tiga hal penting yang disoroti Kemkumham terkait PP 99/2012. Yaitu bahwa PP tersebut tidak menjunjung tinggi prinsip keadilan, tidak menunjukan nilai kesamaan, dan tidak menghormati hak napi yang melakukan kelakuan baik.

“Sehingga memang perlu dilakukan revisi terhadap PP tersebut,” katanya.

Beda Persepsi

Sementara itu, Kepala LP Cipinang Eddi Kurniadi mengatakan, ada perbedaan mendasar dalam menafsirkan LP dan petugasnya saat ini. Perbedaan tersebut adalah bahwa LP sebenarnya adalah tempat melaksanakan pidana dan petugas LP bukanlah aparat yang harus bertanggung jawab untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

“Kami ini petugas dari LP bukan untuk penjeraan. Jadi kami tidak ada di ranah untuk penjeraan, kami hanya pembinaan,” kata Eddi ketika dihubungi, Rabu.

Eddi menjelaskan, LP Cipinang saat ini merupakan salah satu yang mengalami kelebihan kapasitas lebih dari 100 persen. Dari kapasitas 1.084 napi, penjara yang dibangun di masa pemerintahan kolonial Belanda ini sekarang menampung 2.959 napi.

Terbanyak adalah napi kejahatan narkotik dengan jumlah sekitar 2.200 napi. “Jadi lebih dari 70 persen memang warga binaan yang masuk karena kasus narkoba. Ini mereka ada yang cuma pemakai, tapi secara teknis juga sering tidak memenuhi syarat mendapat remisi,” ujar Eddi.

Pasal 34 PP Nomor 99 tahun 2012 memang mengatur sejumlah ketentuan mengenai remisi. Ketentuan tersebut di antaranya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum yang dinyatakan tertulis untuk membantu membongkar perkara pidana yang dilakukan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan untuk napi korupsi, dan telah mengikuti program deradikalisasi serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan tidak lagi mengulangi pidana terorisme.

Aturan tersebut sangat berbeda dengan aturan yang dibuat dalam PP sebelumnya Nomor 32/1999. Saat itu, tidak ada aturan tambahan yang terlalu ketat untuk kejahatan narkotik, terorisme, korupsi, maupun kejahatan HAM berat. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER