Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan K Dusak mengatakan, saat ini remisi warga binaan diusulkan oleh lembaga pemasyarakatan ke Dirjen Pas. Hal itu berdasarkan aturan menteri mengenai otorisasi Dirjen.
"Nanti kita permudah, gak perlu lagi ke Dirjen. Cukup di kantor wilayah saja," kata Dusak saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak April lalu, kata Dusak, sistem online itu sudah berjalan dan sedang diuji coba di sejumlah Lapas di kota besar, seperti Medan dan Jakarta. Meskipun ada beberapa kendala seperti jaringan dan sarana maupun prasarana.
"Setelah itu enggak perlu diusulkan lagi, kecuali dia melanggar. Baru diusulkan untuk tidak diberikan remisi," ujar Dusak.
Melalui situs Dirjen Pas, nantinya semua orang dapat melihat para narapidana yang mendapatkan remisi atau tidak mendapatkannya, beserta keterangan jumlah tahun. Namun dalam situs tersebut tidak akan dijelaskan alasan mengapa narapidana mendapatkan remisi.
"Sepanjang tidak melakukan pelanggaran, kan sudah memenuhi syarat," tutur Dusak.
"Supaya tidak bertentangan dengan hukum, kita berikan. Kecuali aturannya tidak membolehkan. Selama ini kan memang aturannya membolehkan," katanya.
Meskipun dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 disebutkan bahwa narapidana lima kasus besar itu akan berbeda masa penahanannya.
Lihat juga:Melihat Beda Aturan Remisi Dulu dan Kini |
Dusak mengakui bahwa aturan remisi ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas.
"Ya, artinya dengan memberi remisi ini mempercepat, ada gunanya kita membina," katanya. "Tapi, ini salah satu cara menguranginya (remisi)."
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan warga binaan lembaga pemasyarakatan memiliki hak konstitusional. Hak mereka dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.