Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mempermudah aturan pemberian pengurangan hukuman atau remisi bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan. Pemberian remisi tersebut akan dilakukan melalui sistem online.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan K Dusak mengatakan, saat ini remisi warga binaan diusulkan oleh lembaga pemasyarakatan ke Dirjen Pas. Hal itu berdasarkan aturan menteri mengenai otorisasi Dirjen.
"Nanti kita permudah, gak perlu lagi ke Dirjen. Cukup di kantor wilayah saja," kata Dusak saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/6).
Dusak mengatakan, nantinya remisi tidak perlu diusulkan lagi. Namun pihak Lapas hanya mengusulkan warga binaan yang tidak mendapatkan remisi karena dianggap bermasalah selama di dalam Lapas. Akan lebih mudah yang sedikit diusulkan, kata Dusak, daripada yang banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diusulkan itu orang yang bermasalah. Dia enggak boleh dapat remisi. Sekarang kan terbalik, yang dapat yang diusulkan," kata Dusak. "Kalau dia gak berbuat salah kan pasti dapat."
Sejak April lalu, kata Dusak, sistem online itu sudah berjalan dan sedang diuji coba di sejumlah Lapas di kota besar, seperti Medan dan Jakarta. Meskipun ada beberapa kendala seperti jaringan dan sarana maupun prasarana.
Dalam waktu dekat, kata Dusak, sistem tersebut sudah bisa diterapkan di seluruh Lapas Indonesia. "Kami berharap Agustus ini sudah bisa jalan," katanya.
Dengan sistem online tersebut, usulan pemberian remisi hanya dilakukan pada waktu pertama kali. Bukan seperti yang dilakukan selama ini yaitu setiap tahun.
"Setelah itu enggak perlu diusulkan lagi, kecuali dia melanggar. Baru diusulkan untuk tidak diberikan remisi," ujar Dusak.
Melalui situs Dirjen Pas, nantinya semua orang dapat melihat para narapidana yang mendapatkan remisi atau tidak mendapatkannya, beserta keterangan jumlah tahun. Namun dalam situs tersebut tidak akan dijelaskan alasan mengapa narapidana mendapatkan remisi.
"Sepanjang tidak melakukan pelanggaran, kan sudah memenuhi syarat," tutur Dusak.
Dia juga mengatakan semua narapidana akan mendapatkan remisi yang sama, termasuk para pelaku kejahatan berat seperti para teroris, bandar narkoba, koruptor, pelaku illegal loging.
"Supaya tidak bertentangan dengan hukum, kita berikan. Kecuali aturannya tidak membolehkan. Selama ini kan memang aturannya membolehkan," katanya.
Meskipun dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 disebutkan bahwa narapidana lima kasus besar itu akan berbeda masa penahanannya.
"Ini kan sekarang nambah terus. Tiap bulan itu kita penambahan di atas seribu napi. Sama dengan mobil dan jalan. Kalau suatu saat LP ini macet, kira-kira apa yang terjadi? Ini yang bikin saya pusing juga," ujarnya.
Dusak mengakui bahwa aturan remisi ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas.
"Ya, artinya dengan memberi remisi ini mempercepat, ada gunanya kita membina," katanya. "Tapi, ini salah satu cara menguranginya (remisi)."
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan warga binaan lembaga pemasyarakatan memiliki hak konstitusional. Hak mereka dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
"Bagaimana pun setiap orang punya hak konstitusional, dan hak warga binaan dijamin UU Nomor 12 Tahun 1995. Jangan dikatakan tidak punya hak," kata Yasonna.
(yul)