Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus tindak pidana terorisme bernama Ali Azhari alias Jakfar alias Topan bin Daryono bebas dari hukuman setelah menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Permisan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (6/7).
Ali Azhari yang dihukum karena terlibat pelatihan militer di Aceh bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri.
Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, mengatakan Ali bebas berdasarkan Surat Keputusan Nomor W13-865.PK.01.01.02 Tahun 2016 tanggal 6 Juli 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali meninggalkan Nusakambangan dengan pengawalan personel Korps Brigade Mobil dari Polda Jawa Tengah. "Dia menjalani pemeriksaan barang bawaan dan badan di Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura, Cilacap," ucap Ulung siang tadi seperti dilansir
Antara.
Kepulangan Ali disambut keluarganya. Ali disebut akan pulang ke kampung halamannya di Kelurahan Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Ali terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Ia divonis tujuh tahun penjara karena terbukti memberikan bantuan dan menyembunyikan pelaku teror.
Kasus pelatihan militer di Aceh merupakan salah satu simpul aksi teror yang diungkap kepolisian. Kasus itu melibatkan belasan orang yang kemudian dijebloskan ke penjara.
Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Baasyir bin Abu Bakar Abud turut menjadi pesakitan pada kasus itu. Ia divonis penjara selama 15 tahun pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(abm)