Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM tak akan memberi remisi kepada para narapidana muslim yang merayakan Hari Raya Idul Adha. Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadiprabowo mengatakan remisi sudah diberikan saat perayaan hari besar sebelumnya, yaitu Idul Fitri.
"Remisi khusus untuk warga binaan hanya sekali setahun saat rayakan hari besar agamanya. Jadi Hari Raya Idul Adha ini tidak ada pemberian remisi karena sudah saat Hari Raya Idul Fitri bulan Juli lalu," kata Akbar, kemarin.
Menurut data Kementerian Hukum dan HAM, total narapidana yang mendapatkan remisi adalah 54.434 orang dari 173 ribu penghuni. Sebanyak 545 orang langsung bebas saat mendapatkan remisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah ini menurun apabila dibandingkan dengan tahun 2014. Pada tahun lalu, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 56.704 orang atau 49,99 persen dari total 113.413 narapidana.
Remisi, menurut Akbar, adalah salah satu cara untuk mengurangi tantangan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, hingga kini permasalahan tersebut tak kunjung rampung.
Dari 173 ribu penghuni lapas, terdapat kelebihan kapasitas sebanyak 54.295 orang. Angka mereka yang telah bebas saat mendapatkan remisi lebaran, menurur Akbar, tak siginifikan. Hal serupa juga terjadi pada pemberian remisi umum Kemerdekaan RI lalu.
"Meskipun sejumlah 5.681 napi sudah bebas karena mendapatkan remisi umum dan dasawarsa, tapi tidak berpengaruh signifikan terhadap pengurangan kapasitas di lapas dan rutan," kata Akbar.
Upaya LainSementara itu, Akbar mengklaim pemerintah tengah mengupayakan sejumlah cara untuk mengurangi kelebihan kapasitas ini. "Upaya Ditjen Pemasyarakatan adalah optimalisasi proses integrasi sosial melalui pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," katanya.
Ketiga alternatif itu dapat diajukan oleh tiap narapidana kepada kepala lapas masing-masing. Kemudian, pihak lapas akan menilai kriteria dan kualifikasi tiap napi apakah memenuhi syarat untuk mendapatkannya.
Selain itu, pemerintah berupaya untuk menambah kapasitas hunian di lapas. Akbar melanjutkan, pada tahun 2015, pemerintah menambahkan 2.746 kapasitas hunian di 13 lapas dan rumah tahanan. Tahun depan, pemerintah juga akan menambah kapasitas hunian untuk napi sebanyak 12.050 di 65 lapas dan rutan.
"Pemerataan hunian juga dilakukan dengan memindahkan napi yang lapas dan rutannya masih sangat kelebihan kapasitas ke tempat yang memungkinkan," kata Akbar.
(ded/ded)