Jakarta, CNN Indonesia -- Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti almarhum Husni Kamil Manik dinilai tak perlu mengikuti tes kelayakan dan kepatutan di DPR karena akan diputuskan Rapat Pleno KPU.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menuturkan DPR tidak perlu melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam memilih anggota pengganti Husni yang meninggal pada Kamis lalu.
Husni meninggal di Rumah Sakit Pertamina Pusat akibat peradangan yang disebabkan abses, istilah yang merujuk pada kondisi penumpukan nanah di daerah tubuh. Almarhum dimakamkan di TPU Jeruk Perut, Jakarta Selatan pada hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Anggota KPU diberhentikan apabila meninggal dunia.
"Pleno KPU akan memilih yang selanjutnya. Apakah nomor 8 memenuhi syarat? Kalau tidak, ada nomor 9-14," tutur Jimly di TPU Jeruk Purut, Jumat (8/7).
Senada, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan posisi komisioner KPU yang kosong akan diisi kandidat yang diajukan tim verifikasi kepada presiden empat tahun lalu.
"Penggantinya urutan berikutnya. Silakan cek saja yang delapan siapa. Sepanjang memenuhi syarat bisa bergabung," ujar Hadar di TPU Jeruk Purut, Jumat (8/7).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya memberikan 14 nama kepada Komisi II DPR untuk dipilih dan diseleksi menjadi tujuh orang Komisioner KPU.
Pada Maret 2012, Komisi II menentukan tujuh komisioner KPU periode 2012-2017 dengan perolehan suara Sigit Pamungkas (45), Ida Budiati (45), Arief Budiman (43), Husni Kamil Manik (39), Ferry Kurnia (35), Hadar Nafis Gumay (35), dan Juri Ardiantoro (34).
Tujuh kandidat lainnya yang tersisih saat itu ialah Hasyim Asyari (32), Ari Darmastuti (31), Enny Urbaningsih (23), Muhammad Najib (3), Zainal Abidin (1), Mohammad Adhy Syahputra Aman (1), dan Evie Aridne Shinta Dewi (0).
Sementara itu, posisi Ketua KPU nanti akan diisi salah satu komisioner berdasarkan hasil rembukan keenam pimpinan.
"Ya kalau sebagai ketua, di antara kami saja rapat menentukannya," ucapnya.
Hadar menuturkan komisioner yang ada sekarang akan terus melanjutkan impian Husni mengenai penguatan KPU sebagai lembaga negara.
Dia menyebutkan Pasal 9 Huruf A yang mengatur hasil konsultasi antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat. Menurutnya, pasal itu semakin mempersempit independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Belakangan Pak Husni terlihat ingin sekali menguatkan ini. Kami ingin nanti April meninggalkan KPU, arahnya semakin jelas meski belum selesai. Sehingga penyelenggara Pemilu mandiri," tuturnya.
(asa)