WAWANCARA KHUSUS

Kemdikbud: Untuk Apa Hitung Semut dan Butir Beras di MOS?

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2016 15:17 WIB
Kepala daerah dan dinas pendidikan harus jalani Permendikbud larangan pelibatan siswa dalam pelaksanaan MOS. Jika tidak, anggaran bantuan dihentikan.
Ilustrasi pelajar. Presiden Indonesia Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Mendikbud Anies Baswedan berfoto bersama dengan Siswa SMAN 2 Jakarta, Selasa (14/4). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan tegas melarang pelaksanaan Masa Orientasi Sekolah (MOS) yang melibatkan siswa sebagai panitia utama. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), pelaksanaan masa orientasi yang berbau kekerasan dan perpeloncoan tidak lagi dibenarkan.

Bukan hanya saat penyambutan siswa baru, pelantikan anggota baru dalam kegiatan ekstrakulikuler juga dilarang dilakukan siswa senior tanpa pengawasan dan keikutsertaan guru.

Bagaimana latar belakang Permendikbud ini diterbitkan? Seperti apa pro dan kontra yang terjadi dalam proses penyusunan naskah peraturannya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut wawancara khusus jurnalis CNNIndonesia.com, Rosmiyati Dewi Kandi, dengan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad di ruang kerjanya, Selasa (12/7).

Apa yang melatarbelakangi penerbitan Permendikbud Nomor 18/2016?

Pertama, Permendikbud ini diharapkan menjadi pengganti Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang MOS. Karena setelah kami melakukan evaluasi, banyak titik kelamahan pada pelaksanaan MOS, banyak program yang tidak berorientasi penyiapan siswa belajar di tempat baru, melainkan lebih kepada perpeloncoan.

Kedua, setiap tahun selalu saja ada kekerasan oleh siswa kepada siswa lain.

Ketiga, yang melaksanakan MOS selama ini adalah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), padahal seharusnya menurut kami, MOS dilakukan oleh kepala sekolah dan guru.

Latar belakang keempat, para siswa yang mengikuti MOS selama ini dibebani bermacam hal, mulai dari pembiayaan dan kegiatan yang tidak edukatif. Pada akhirnya kami sampai pada kesimpulan bahwa orientasi siswa adalah hal penting tetapi harus lebih diarahkan. Jadi mulai tahun ini, istilah MOS tidak lagi dipakai dan diubah menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).

Bagaimana dan berapa lama pembahasan penyusunan Permendikbud dilakukan?

Sekitar satu tahun. Bermula ketika MOS 2015, saya dengan Pak Menteri memantau ke Kota Tangerang. Kami melihat beberapa sekolah SMA dan SMK negeri serta swasta.

Saat itu, semua yang dilakukan sekolah beraneka ragam dan menjadi arena balas dendam para senior kepada junior. Ketika ditanya ke sekolah kenapa mesti datang jam 4.30, kenapa mesti menghitung semut, menghitung jumlah beras, menggunakan kaos kaki dengan warna berbeda, dan lain sebagainya, hal itu dianggap biasa. Padahal, untuk apa sih yang kayak begitu? Maka itu kemudian Pak Menteri mengatakan, hal ini tidak boleh terjadi lagi. Jadi kami berkumpul membahas hal itu.

Permendikbud ini bukan hanya menanggapi MOS tetapi ada hal lain juga?

Jadi setelah tiga bulan siswa baru bersekolah, ada lagi kegiatan pengenalan ekstrakulikuler. Semua kegiatan dilakukan di luar sekolah dan pada umumnya terjadi kekerasan. Kami melakukan pengecekan juga saat penerimaan anggota baru ekskul di Puncak, Bogor, misalnya dan di beberapa tempat lainnya, pengawasan sangat minim. Malah ada kesan kegiatan dilakukan di luar pengetahuan sekolah.

Karena itu disiapkan beberapa hal, mulai mengundang para praktisi, akademisi yang meneliti kekerasan di sekolah, dan pegiat pendidikan. Jadi disepakati bahwa mulai tahun ajaran 2016-2017, kekerasan di sekolah harus dihentikan, kegiatan yang melecehkan dan mempermalukan harus dihentikan.

Kenapa sampai membutuhkan waktu satu tahun?

Karena kami menyebarkan rencana membuat peraturan ini ke komunitas sekolah.

Ada informasi bahwa OSIS tidak dilibatkan, tanggapan Anda?

Justru termasuk OSIS yang kami libatkan. Perwakilan OSIS seluruh Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, beberapa perwakilan OSIS lainnya di tingkat provinsi.

Dalam pembahasan selama satu tahun itu pasti ada pro dan kontra, apa argumen yang disampaikan pihak yang kontra?

Ada yang masih ingin melakukan pendadaran dengan alasan sebagai pembinaan mental bagi para siswa junior. Mereka menganggap, kalau hanya dilatih biasa saja, para siswa junior itu bisa tidak siap saat menghadapi situasi keras. Tapi argumentasi itu bisa kami patahkan bahwa jangan-jangan, kekerasan yang selama ini terjadi justru merupakan produk pendidikan kita selama ini yang menoleransi kekerasan dan perpeloncoan oleh siswa senior kepada siswa junior.

Mereka yang kontra juga masih berusaha meminta ada keterlibatan siswa saat pelaksanaan MOS. Maka itu kami respons dengan ketentuan, jika jumlah guru di sekolah kurang, maka boleh melibatkan siswa, tetapi jika cukup, siswa tidak boleh terlibat sama sekali.

Misal pada satu sekolah, siswa baru sebanyak 500 orang, per kelas 30 orang, berarti ada 20 kelas. Saat pelaksanaan MOS, harus ada 2 orang guru di setiap kelas sehingga jumlah guru yang dibutuhkan menjadi 60 guru. Tetapi karena MOS berlangsung selama tiga hari dalam kurun waktu yang panjang setiap harinya, maka dilakukan pembagian shift, sehingga jumlah guru yang dibutuhkan dikalikan dua menjadi 120 guru. Kalau guru di sekolah itu hanya 50 orang, berarti kurang sehingga boleh meminta bantuan siswa.

Siswa yang membantu guru itu pun ada syaratnya. Pertama, yang prestasi akademik dan nonakademiknya bagus. Kedua, enggak punya riwayat melakukan kekerasan. Ketiga, tidak boleh sendiri dan harus berpartner dengan guru selama ditugasi membantu pelaksanaan orientasi sekolah. Meski demikian, kami tidak rekomendasikan siswa diikutsertakan dalam PLS.

Bagaimana respons yang Anda terima sejauh ini dengan terbitnya Permendikbud?

Banyak yang protes. Mereka masih meminta slot untuk ikut, untuk siswa agar bisa terlibat masa pengenalan sekolah kepada siswa baru. Tetapi kami tetap tidak mau kecuali guru kurang. Apalagi alumni, itu sudah putus sama sekali, sudah out. Enggak boleh lagi ada alumni ikut dalam kegiatan di sekolah saat orientasi. Kalau ada kegiatan di luar sekolah, harus minimal ada dua orang guru yang ikut. Kami juga meminta agar kegiatan ekskul harus mendapat izin tertulis dari orang tua berupa tanda tangan persetujuan orang tua. Jika orang tua menolak tanda tangan dan tidak mengizinkan anaknya ikut, maka siswa tersebut tidak boleh dipaksa untuk ikut.

Hal apa saja yang akan menjadi perhatian Kemdikbud setelah Permen ini terbit?

Sosialisasi. Kami sudah melakukannya sejak rembuk nasional kepada kepala dinas di seluruh kabupaten kota, ada tim khusus yang memberi tahu apa yang harus dilakukan kadis. Termasuk sosialisasi ke semua sekolah. Pada pertengahan Juni lalu kami sosialisasi kembali ke kadis termasuk beberapa peraturan Kemdikbud di lingungan sekolah berupa larangan merokok. Pada 18 Juli nanti, akan dilakukan pengawasan ke sekolah. Kami minta semua pejabat eselon untuk turun dan memantau, melakukan monitoring, dan mengevaluasi kembali apakah peraturan sudah dijalankan atau belum. Akan ada posko pengaduan, bisa melalui telepon, email, dan website. Begitu ada indikasi kekerasan, termasuk pungutan liar saat PLS, akan kami tindak.

Ada yang skeptis bahwa kepala dinas dan kepala daerah tidak menjalankan aturan dan kebijakan di tingkat menteri, dalam hal ini Permendikbud, tanggapan Anda?

Kami punya instrumen anggaran, tidak masalah. Jadi kalau ada daerah yang tidak mengikuti Permendikbud ini, segala bantuan pendidikan akan saya hentikan, saya tahan, tidak akan saya keluarkan. Seperti bantuan untuk melakukan rehabilitasi sekolah rusak dan membangun sekolah baru. Saat ini, kami memiliki perjanjian dengan pemerintah daerah, salah satunya agar jangan sampai anggaran bocor dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tapi dilanggar, bocor juga anggarannya. Jadi saya hentikan bantuan, saya tahan bantuannya. Sudah ada dua bupati yang mengirim surat, meminta agar anggaran dibuka kembali. Kami akan tegas seperti itu jika Permendikbud ini dilanggar atau tidak diikuti oleh daerah.

Karena persoalan kekerasan di sekolah sudah menjadi persoalan nasional, apakah memungkinkan dari Permendikbud akan meningkat menjadi Peraturan Presiden (Perpres)?

Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 rencananya mau diangkat ke Perpres untuk memastikan sekolah menjadi tempat belajar yang aman bagi siswa, seringan apapun kekerasan itu, tidak boleh dilakukan lagi di sekolah karena korban yang berjatuhan sudah banyak.

Bagaimana dengan kekerasan oleh guru kepada siswa?

Anak-anak dilindungi oleh undang-undang. Maka itu kami pesan kepada guru dan kepala sekolah, jika ada anak yang perlu didisiplinkan, jangan dilakukan dengan hukuman fisik. Meski dengan kekerasan fisik seperti menjewer, menendang, memukul adalah hal paling mudah dilakukan, tetapi itu adalah tindakan yang melekat dengan kejiwaan anak. Guru bisa mendisiplinkan tanpa harus hukuman fisik. Tekniknya banyak seperti dialog, mendatangi siswa ke rumahnya. Cara persuasif seperti itu yang kami inginkan. Jadi segala bentuk kekerasan adalah cara lama yang tidak boleh lagi dilakukan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER