Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan kebudayaan Anies Baswedan menyatakan pendaftaran peserta didik baru DKI Jakarta jenjang SMP dan SMA/SMK periode 2016/2017 melalui situs online akan diperpanjang.
Perpanjangan pendaftar ini dilakukan akibat
server situs Penerimaan Peserta Didik baru (PPBD) online Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengalami penurunan karena telah diretas oleh
hacker. Akibatnya, beberapa pengguna
server sulit mengakses situs tersebut.
"Saya baru dapat kabar dari Dinas DKI Jakarta bahwa situs PPDB online sempat
down karena di
hack. Kemungkinan pendaftaran PPDB diperpanjang sampai tanggal 18 Juni 2016," kata Anies saat Rapat Kerja bersama Komisi X, di Kompleks Parlemen, Kamis (16/6).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran melalui PPDB Online hingga 18 Juni 2016 mendatang dan keputusan ini telah disampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya PPDB Online hanya dibuka selama dua hari yakni tanggal 15-16 Juni 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun sistem PPDB ini sangat membantu efisiensi dan efektifitas baik dari segi dana dan waktu saat pendaftaran sekolah, tidak sedikit pengaduan yang datang dari masyarakat saat menggunakan sistem online ini.
Salah satu keluhan dari para orang tua siswa saat melakukan pendaftaran ialah
server yang sering lamban saat diakses maupun proses verifikasi berkas yang memakan waktu cukup lama.
Anies menyatakan pemerintah daerah sebagai pengelola sarana prasarana PPDB di setiap daerah harus lebih memperhatikan perencanaan dengan baik ketika ingin membuat metoda atau sistem baru.
Anies mengatakan, jangan sampai inovasi baru tersebut justru menghambat bukan meningkatkan pelayanan pendidikan pada masyarakat.
Kemendikbud, papar Anies, akan melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap sistem PPDB online ini di berbagai daerah guna meminimalisir kesalahan teknis yang dapat mengganggu proses pendaftaran siswa baru periode 2016/2017 ini.
"PPDB Ini dikelola oleh Pemda. Tapi kami lakukan proses
monitoring, namun tetap otoritas eksekusi ada pada Pemda," tambahnya.
(rel)