Surat itu berisi permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar presiden menindaklanjuti keputusan komite gabungan yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Menurut Gubernur yang biasa disapa Ahok itu, surat tersebut dikirim ke presiden karena penghentian reklamasi seharusnya berasal dari presiden. Sebab, izin reklamasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polemik Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta |
Ahok menilai konferensi pers yang diadakan Rizal saat mengumumkan penghentian proyek reklamasi Pulau G tidak dapat menjadi patokan.
Ahok masih belum bisa menerima alasan komite gabungan yang menyebut proyek pembangunan Pulau G mengganggu pipa gas dan kabel PLN serta merusak lingkungan.
Ahok beranggapan, Pulau G yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha PT Agung Podomoro Land (APLN) Tbk, paling rapi ketimbang 16 pulau lainnya di Teluk Jakarta.
Pulau G, tutur Ahok, tak melewati pipa gas maupun PLN karena sudah dipotong ukurannya yang semula luasnya mencapai 500 hektare menjadi hanya 100 hektare saja.
Ahok mengatakan, Pulau G sudah didesain ulang bersama Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di masa Presiden Susilo Bambang Yudoyono sesuai dengan Keppres 52/95.
Selain bersinggungan dengan jalur kabel listrik, pipa gas, dan pembangkit listrik, Pulau G juga menganggu aktivitas laut dan jalur kapal di kawasan tersebut.
Hal ini menyebabkan reklamasi Pulau G dihentikan pada 30 Juni lalu, sedangkan untuk pembangunan Pulau C, D, dan N dapat dilanjutkan kembali. Sementara, 13 lainnya belum selesai dievaluasi. (rel)