PNS Jakarta Dilarang Antarkan Anaknya di Hari Pertama Sekolah

Puput Tripeni | CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2016 11:30 WIB
Ahok khawatir hal tersebut disalahgunakan oleh oknum PNS. Solusinya, dia menyarankan agar anak diantar oleh orang tua yang bukan PNS.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpose bersama peserta Ujian Sekolah Berstandar Daerah di SD Swasta Santa Maria, Jakarta, Senin (16/5). (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Senin (18/7) pekan depan adalah hari pertama masuk sekolah bagi pelajar di Indonesia. Pada momen istimewa itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan meminta kepala daerah memberikan dispensasi kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengantarkan anak mereka di hari pertama masuk sekolah. 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ternyata punya pandangan berbeda. Alih-alih mematuhi imbauan Menteri Anies, gubernur yang akrab disapa Ahok itu justru tidak mengizinkan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mengantarkan anak mereka di hari pertama masuk sekolah.

"Enggak bisa lah (mengizinkan). Nanti semua alasan lagi," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (14/7).
Ahok punya alasan tersendiri atas sikapnya itu. Meski menganggap baik tindakan mengantar anak ke sekolah, namun Ahok khawatir ini disalahgunakan oleh oknum PNS. Solusinya, Ahok menyarankan agar anak diantar oleh orang tua yang bukan PNS. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika keduanya PNS, Ahok mengatakan sang anak pasti mengerti kalau kedua orang tuanya adalah PNS. Ia pun memberi contoh ketika dirinya tak bisa menghadiri acara wisuda anaknya hingga selesai. Ahok pergi di tengah acara wisuda anaknya karena ada rapat paripurna. Ia mengaku anaknya tetap mengerti.

"Ya, itu memang baik, sih, kalau misalnya mengantar anak sekolah kan baik. Tapi kalau enggak bisa diantar juga, anak ngerti kok," tutur Ahok.
Sebelumnya, Menteri Anies mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Hari Pertama Sekolah yang jatuh pada Senin pekan depan atau 18 Juli 2016. Dalam surat edaran itu, Anies mengimbau orang tua mengantarkan anak mereka di hari pertama masuk sekolah.

Kebijakan itu dimaksudkan agar anak-anak dan orang tua merasakan suasana sekolah yang nyaman. Kepala daerah diminta ikut menyukseskan pelaksanaan surat edaran tersebut. 

Caranya dengan memberi izin aparatur sipil daerah untuk mengantarkan anak mereka ke sekolah di hari pertama. Artinya, kepala daerah harus memberikan dispensasi jika ada PNS yang terlambat lantaran harus mengantarkan anak mereka ke sekolah. (wis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER