Eksepsi Tak Diterima, Sidang Penyuap Panitera Dilanjutkan

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Senin, 18 Jul 2016 16:08 WIB
Sebelumnya, tim penasihat hukum Doddy menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum KPK adalah kabur, tidak jelas dan tidak lengkap.
Terdakwa Doddy Aryanto dalam kasus Suap Panitera PN Jakpus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/7). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Spt/16)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak menerima eksepsi pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno sehingga sidang akan dilanjutkan untuk pemeriksaan barang bukti dan saksi.

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima, melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Doddy Aryanto Supeno, dan memerintahkan jaksa mengajukan saksi dan barang bukti," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Senin (18/7).

Sebelumnya, tim penasihat hukum Doddy menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki uraian yang kabur, tidak jelas dan tidak lengkap. Selain itu, peran Doddy tidak disebutkan secara jelas dalam perkara suap untuk penanganan dua perkara yang melibatkan anak usaha Lippo Group tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hakim beranggapan, surat dakwaan yang dibuat JPU KPK telah disusun dengan cermat dan lengkap. Hakim juga menilai surat dakwaan telah menjelaskan secara rinci peran Doddy sebagai pegawai PT Artha Pratama Anugerah.
Atas dasar itu, majelis hakim menilai keberatan penasihat hukum tidak perlu dipertimbangkan. "Bersama-sama didakwa menyerahkan uang pada Edy Nasution, maka benar atau tidak haruslah dibuktikan pada sidang pokok perkara. Pengadilan dinyatakan berwenang, dan eksepsi tidak punya alasan hukum, maka haruslah tidak dapat diterima, dan sidang harus dilanjutkan," ujar majelis.

Sebelumnya, Doddy telah didakwa memberi suap sebesar Rp150 juta kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution untuk penanganan dua perkara anak perusahaan Lippo Group yaitu PT MTP dan PT AAL. Hal itu terungkap dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Doddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, 29 Juni lalu.

Uang tersebut diberikan untuk membujuk Edy agar menunda proses pelaksanaan putusan pengadilan terkait perkara perdata yang melibatkan PT MTP dan PT AAL. Terdakwa memberikan uang suap itu kepada Edy di ruang bawah tanah Hotel Acacia, Desember 2015.

Kemudian diketahui, PT MTP tak memenuhi panggilan aanmaning atau peringatan pengadilan untuk melaksanakan putusan terkait dengan perkara perdata dengan PT Kymco.
Sementara itu, perkara PT AAL bermula dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan PT AAL pailit pada 7 Agustus 2015. Atas putusan kasasi tersebut, PT AAL memiliki waktu 180 hari untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, hingga batas akhir waktu tersebut, PT AAL tidak segera mengajukan PK. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER