Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Uang dari Lippo Group

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2016 22:35 WIB
Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Doddy Arianto Supeno selama hampir sebelas jam di KPK.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa selama 8 jam di gedung KPK, Jakarta (24/5), untuk dimintai keterangan i tersangka Doddy Aryanto Supeno. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman membantah tudingan atas dugaan dirinya telah menerima sejumlah uang dari Lippo Group terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tidak benar itu (menerima uang dari PT Lippo)," ujar Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5).

Berdasarkan pantauan, Nurhadi selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Doddy Aryanto Supeno selama hampir sebelas jam sejak tiba di Gedung KPK pada pukul 09.58 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan kali ini, ia mengaku hanya melengkapi keterangan yang sempat disampaikan pada pemeriksaan perdana hari Selasa (24/5) lalu. Namun, ia enggan berkomentar soal materi pemeriksaan dirinya tersebut.

"Silakan tanya penyidik KPK (terkait materi pemeriksaan dirinya)," ujar Nurhadi.

Lebih lanjut, Nurhadi juga mengelak bahwa dirinya menyembunyikan mantan pegawi MA Royani. Ia mengaku tak mengetahui keberadaan sopir pribadinya setelah KPK melayangkan panggilan pemeriksaan.

Selain itu, saat ditanya soal kesiapan dirinya jika ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Nurhadi memilih bungkam. Ia tampak hanya melempar senyum sembari masuk ke dalam mobil pribadinya.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrati mengatakan pemeriksaan Nurhadi merupakan pemeriksaan lanjutan. Ia menyebut, Nurhadi dikonfirmasi terkait dengan temuan uang dalam pengeledahan dan Royani.

Dugaan keterlibatan Nurhadi makin santer terdengar usai KPK melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp1,7 miliar dan dokumen yang hendak dibuang ke dalam kloset.

Kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakpus terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang sedang disidangkan PN Jakarta Pusat

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap Nurhadi, Royani, dan Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER