Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya melarang masyarakat yang bermain Pokemon Go dengan mencari Pokemon di markas polisi karena dinilai bukan area publik dan adanya dokumen rahasia.
"Banyak hal di sini yang tidak boleh diketahui publik seperti berkas penyidikan peradilan pidana. Selain itu,di sini merupakan gudang senjata dan tahanan juga,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (19/7).
Permainan berbasis aplikasi daring Pokemon Go secara umum dimainkan dengan menggunakan kamera telepon selular secara langsung. Melalui permainan ini, pengguna berlomba-lomba mencari sosok animasi Pokemon di pelbagai tempat, dengan kondisi yang nyata di sekitarnya.
Awi memaparkan pihaknya akan menegur jika masih terdapat warga yang melakukan
game tersebut di markas kepolisian. Selain itu, Awi juga mengatakan, anggota kepolisian yang tertangkap bermain
game itu saat bertugas akan dikenakan sanksi disiplin, berupa teguran lisan sampai teguran fisik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memaparkan semua pegawai Polri sudah terikat aturan jam kerja sehingga harus fokus pada tugasnya saat jam tersebut. Awi menyatakan memainkan Pokemon Go saat bekerja merupakan pelanggaran disiplin dan tak wajar dilakukan.
Awi menerangkan pihaknya sudah memberikan arahan seluruh anggota kepolisian untuk mematuhi aturan kedisiplinan. "Sudah ada instruksi lisan dari Kapolda agar anggota kepolisian tidak bermain game pada saat bertugas, sehingga fokus melayani masyarakat", kata Awi.
Sejauh ini, dia menyatakan, pihaknya belum menemukan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin berupa bermain
game pada waktu bertugas.
(asa)