Polisi Awasi Sistem Ganjil Genap di Pintu Masuk dan Keluar

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2016 10:22 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menempatkan personelnya di sejumlah pintu masuk dan keluar ruas jalan yang menerapkan sistem pelat nomor ganjil genap.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menempatkan personelnya di sejumlah pintu masuk dan keluar ruas jalan yang menerapkan sistem pelat nomor ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan Rasuna Said. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mulai menerapkan sistem pelat nomor ganjil genap pada 20 Juli 2016 mendatang.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menempatkan personelnya di sejumlah pintu masuk dan keluar ruas jalan yang menerapkan sistem tersebut.

"Pengawasannya, personel nanti akan ditempatin di pintu-pintu masuk. Sepanjang jalan itu, baik di pintu masuk, pintu keluar, dan di tengahnya kita awasi," kata ‎Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, di kantornya kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan ‎penerapan sistem pelat nomor ganjil genap hanya diberlakukan di empat ruas jalan ibu kota, yakni Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan Rasuna Said.
Awi juga berkata, sistem ini tidak akan menghalangi warga ibu kota menggunakan kendaran pribadi untuk menuju lokasi tujuannya. Seluruh kendaraan, baik yang berpelat ganjil maupun genap, tetap bisa digunakan.

"Kalau memang hari itu diterapkan ganjil, berarti apa? Yang boleh lewat di kawasan itu adalah ganjil. Yang genap boleh dipakai, tapi jangan lewat jalur itu," ucapnya.

Menurut Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Darmaningtyas, keputusan tersebut merupakan pilihan panik Pemprov Jakarta.

"Three in one telah dihapuskan dan aturan kendaraan tidak ada. Membuat kemacetan semakin parah. Akhirnya Pemprov memilih ganjil genap. Jadi ini pilihan panik," kata Darmaningtyas saat dihubungi CNNIndonesia.com (21/6).

Sistem pelat nomor ganjil-genap, lanjut dia, sudah direncanakan sejak Jakarta dipimpin oleh Sutiyoso, Fauzi Bowo, dan Joko Widodo, namun belum diimplementasikan karena masih butuh kajian.
Menurut Damaningtyas, sekarang Pemprov menetapkan ganjil-genap bukan karena kajian telah selesai dan waktu yang tepat untuk menerapkannya, melainkan karena telah dihapuskannya 3 in 1 dan kemacetan yang menggila.

Akibat peraturan ini, Pemprov DKI harus segera menyediakan transportasi umum yang memadai di jalur-jalur yang menerapkan sistem ganji genap.

Sistem pelat nomor ganjil genap akan berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor, roda dua maupun roda empat. Sistem ini merupakan pengganti sistem 3 in 1 dan kebijakan transisi sebelum penerapan sistem jalan berbayar (electronic road pricing).‎

(rel)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER