Polda Awasi Sistem Ganjil Genap di Sembilan Titik

Yeremia Natanael | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2016 14:15 WIB
Aturan nomor pelat ganjil genap akan uji coba mulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016, dan kebijakan ini akan dilaksanakan pada 30 Agustus.
Setelah menghapuskan 3 in 1, pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya akan mengawasi sembilan titik persimpangan dalam uji coba sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap. Pengawasan akan dilakukan secara acak di sepanjang ruas jalan yang pernah diterapkan kebijakan 3 in 1.

"Kepolisian hanya menjalankan tugas dalam melakukan pengawasan dengan menempatkan personel kepolisian di sembilan titik di Jakarta sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan", kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Rabu (13/7).

Sembilan titik persimpangan yang akan diawasi yakni simpang Patung Kuda, simpang Kebon Sirih, simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Bundaran Senayan, CSW, simpang Kuningan kaki Gatot Soebroto, simpang Kuningan kaki Mampang, dan simpang HOS Cokroaminoto.
Aturan nomor pelat ganjil genap akan uji coba mulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016, dan kebijakan ini akan dilaksanakan pada 30 Agustus. Sistem ini mengatur kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil dan kendaraan berpelat nomor genap, hanya boleh beroperasi pada tanggal genap. Aturan ini berlaku pada pukul 07.00 sampai 10.00 dan pukul 16.00 sampai 20.00.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan ini tidak berlaku untuk kendaraan pejabat tinggi negara, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang.
Peraturan ini juga tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Awi menyatakan larangan terhadap sepeda motor untuk melintas di Jalan Thamrin sampai Jalan Merdeka Barat masih berlaku, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER