Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya akan menerapkan uji coba sistem pelat nomor ganjl-genap untuk seluruh kendaran bermotor pada 27 Juli setelah adanya kesepakatan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada hari ini.
Sebelumnya, sistem yang akan berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor, roda dua maupun roda empat ini, akan diujicobakan mulai 20 Juli.
"Uji coba mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6).
Dia menuturkan mundurnya waktu pelaksanaan uji coba sistem tersebut guna memperpanjang waktu sosialisasi. Tahapan tersebut akan berlangsung mulai 28 Juni hingga 26 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan pelat ganjil-genap merupakan kebijakan transisi sebelum penerapan sistem jalan berbayar (electronic road pricing). Sistem pelat nomor ganjil genap akan resmi berlaku di kawasan ibu kota mulai 30 Agustus.
Sementara untuk aturan lainnya, kata Budiyanto, tidak ada perubahan. Metode penerapannya tetap, kendaraan dengan pelat nomor ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berpelat nomor genap hanya boleh beroperasi pada tanggal genap.
"Jam pemberlakuan kebijakan ganjil genap yaitu pada pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 20.00 WIB," ucapnya.
Dia menambahkan larangan terhadap sepeda motor untuk melintas di Jalan Thamrin sampai Jalan Merdeka Barat masih berlaku, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Peraturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk kendaraan pejabat tinggi negara, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang.
Peraturan ini juga tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.
Menurut Budiyanto, pengawasan akan dilakukan melalui sistem acak pada sembilan titik persimpangan dan beberapa lampu merah. Lokasi itu adalah simpang Patung Kuda; simpang Kebon Sirih; simpang Sarinah; Bundaran Hotel Indonesia; Bundaran Senayan; CSW; simpang Kuningan kaki Gatot Soebroto; simpang Kuningan kaki Mampang; dan simpang HOS Cokroaminoto.
(asa)