Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima 84 laporan gratifikasi dalam perayaan lebaran yang dilaporkan Pegawai Negeri Sipil dan penyelenggara negara. Nilai seluruh dugaan penerimaan gratifikasi lebaran itu ditaksir mencapai Rp679 juta.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, gratifikasi yang dilaporkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat memiliki nilai yang tinggi dibandingkan dengan pelapor lain.
"Data terakhir sore kemarin ada 84 laporan. Nilai yang dilaporkan sekira Rp679.458.000. Dari sisi nilai, Kementerian ESDM dan DPR yang paling tinggi," kata Giri kepada media dalam pesan singkat, Selasa (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Giri merinci, selain Kementerian ESDM dan DPR, KPK menerima laporan gratifikasi dari Kementerian Kesehatan, DPRD, beberapa Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Jawa Tengah, kabupaten/kota di Jawa Barat, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Lebih lanjut, Giri menuturkan, jabatan pelapor yang melapor ke KPK bervariasi, dari mulai Kepala Lembaga, Wakil Menteri, anggota DPR, eselon 1, jajaran Direksi, hingga dokter.
Giri menegaskan, sampai saat ini KPK belum memastikan status kepemilikan laporan gratifikasi tersebut. Ia berkata, jika ada barang gratifikasi dinyatakan sebagai barang milik negara, KPK akan melakukan secara terbuka terhadap barang tersebut.
"Kalau bentuk uang akan ditransfer ke kas negara," ujarnya.
Giri kembali mengingatkan kepada seluruh PNS dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk melapor ke KPK. Pelapor akan dibebaskan dari pidana jika melapor sebelum 30 hari sejak gratifikasi diterimanya.
KPK sebelumnya telah mengimbau agar penyelenggara negara tidak menerima hadiah dan tidak menggunakan fasilitas milik negara selama hari raya lebaran.
Ada dua pasal yang digunakan sebagai dasar imbauan gratifikasi ini, yaitu Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B menyatakan, barang siapa melakukan gratifikasi bisa dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun.
Pasal 12C menyebut, penerima gratifikasi wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak menerima gratifikasi tersebut. Sementara, pemberi gratifikasi bisa dipenjara maksimal selama lima tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor.
Kemarin, anggota DPR Bambang Soesatyo menyerahkan tiga parsel yang diterimanya selama hari raya lebaran. Salah satu di antaranya diduga merupakan parsel pemberian Ang Tjoen Ming alias Dato Sri Tahir, pemilik Mayapada Group.
Selain Bambang, pihak lain yang juga menyerahkan parsel kepada KPK adalah Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding. Politisi kelahiran Donggala, Sulawesi Tengah itu menyerahkan parsel berisi telepon seluler keluaran Samsung tipe Galaxy Note 5 dan barang pecah belah. Di parsel tersebut tertulis bahwa pemberi adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
(sur)