Bambang Serahkan Parsel Yang Diduga Dari Bos Mayapada Group

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 18 Jul 2016 17:21 WIB
Ada tiga parsel yang diserahkan Bambang Soesatyo kepada KPK. Salah satunya adalah parsel yang tertulis berasal dari Mayapada Group.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (18/7) pagi tadi kedatangan staf pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo. Staf itu datang untuk menyerahkan tiga parsel yang diterima Bambang selama hari raya lebaran. Salah satu di antaranya diduga merupakan parsel pemberian Ang Tjoen Ming alias Dato Sri Tahir, pemilik Mayapada Group.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyerahan parsel yang diterima oleh penyelenggara negara adalah hal yang wajib dilakukan. Penyerahan parsel itu, kata dia, merupakan inisiatif Bambang sendiri. "Aturan penyerahan parsel sudah ada aturannya. Karena beliau (Bambang) sudah jadi pejabat," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia, staf pribadi Bambang mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Ia terlihat menenteng sejumlah barang yang diketahui merupakan parsel. Diketahui ada tiga parsel yang diserahkan kepada KPK. Salah satu parsel yang diterima Bambang berisi satu set perlengkapan makan yang terdiri dari piring dan gelas. Satu parsel lainnya terlihat tertulis berasal dari Mayapada Group. 

Di sisi lain, Priharsa mengungkapkan, KPK belum bisa memastikan apakah sosok yang biasa disapa Bamsoet itu akan kembali menyerahkan parcel lainnya atau tidak. 
Selain Bambang, pihak lain yang juga menyerahkan parsel kepada KPK adalah Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding. Politisi kelahiran Donggala, Sulawesi Tengah itu menyerahkan parsel berisi telepon seluler Samsung Galaxy Note 5 dan barang pecah belah. Di parsel tersebut tertulis bahwa pemberi adalah Badan Pemeriksa Keuangan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sejak jauh hari telah mengimbau agar penyelenggara negara tidak menerima hadiah dan tidak menggunakan fasilitas milik negara selama hari raya lebaran.

Ada dua pasal yang digunakan sebagai dasar imbauan gratifikasi ini, yaitu Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B menyatakan, barang siapa melakukan gratifikasi bisa dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun.

Pasal 12C menyebut, penerima gratifikasi wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak menerima gratifikasi tersebut. Sementara, pemberi gratifikasi bisa dipenjara maksimal selama lima tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor.

(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER