Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mulai mengusut kasus dugaan korupsi pembelian lahan 4,6 hektare di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah berkata, penyidikan kasus pembelian lahan di Cengkareng telah naik statusnya menjadi penyidikan sejak 29 Juni lalu. Penyidikan dimulai usai Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan.
"Kami menyidik kasus itu sejak 29 Juni. Sprindik umum sudah keluar. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim ke KPK dan Mabes Polri," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Kejagung, KPK dan Mabes Polri telah terlebih dahulu mengusut kasus pembelian lahan tersebut. Pengusutan telah dimulai sejak bulan lalu.
Karena pengusutan dilakukan oleh Kejagung, KPK, dan Mabes Polri, maka ketiga lembaga tersebut disebut akan bertemu untuk membicarakan teknis penyidikan kasus lahan Cengkareng. Kejagung sendiri sampai saat ini sudah memeriksa 11 pejabat swasta dan Pemprov DKI Jakarta dalam kasus tersebut.
"Kami akan koordinasikan dengan KPK," katanya.
Penyidikan dilakukan Kejagung karena lembaga adhyaksa menilai ada kerugian sebesar Rp600 miliar lebih dalam pembelian lahan di Cengkareng. Kerugian muncul karena ternyata lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta akhir 2015 itu adalah milik Pemprov sendiri.
"Kita fokus pada uang Pemda keluar beli tanah yang sebenarnya tanahnya tidak ada. Ada yang dipalsukan suratnya, surat keterangan status tanahnya," ujarnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap lahan di Cengkareng itu merupakan milik Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).
Tanah itu sudah dimiliki DKPKP sejak 1967. Karena tak terurus, tanah itu kemudian disengketakan Sabar Ganda, perusahaan milik pengusaha DL Sitorus. Namun Mahkamah Agung (MA) menyatakan DKPKP tetap sebagai pemilik lahan. Putusan itu bernomor 1102/pdt/2011 yang keluar pada 1 Februari 2012.
Usai putusan MA, DKPKP tak kunjung mengurus sertifikat tanah. Alhasil, seorang bernama Toeti Noezlar Soekarno membuat sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN Kota Administrasi Jakarta Barat mencatat Toeti sebagai pemilik sah dengan sertifikat hak milik pada tahun 2014 hingga 2015.
(sur)