Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung kembali menahan lima tersangka pada perkara korupsi pengerjaan proyek Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode 2013.
Penahanan kelima tersangka kasus korupsi di Sudin Tata Air Jakarta Barat diumumkan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Arminsyah. Menurutnya, penahanan dilakukan karena penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri jika tak dijebloskan ke penjara.
"Mereka ditahan selama 20 hari sejak hari ini sampai 8 Agustus mendatang," ujar Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima tersangka yang ditahan adalah Hery Setyawan selaku pejabat pembuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Raden Sugiyarto sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kecamatan Kebon Jeruk, Heddy Hamrullah sebagai Kasi Kecamatan Cengkareng, Eko Prihartono sebagai Kasi Kecamatan Grogol, dan Subari selaku Kasi Kecamatan Kembangan.
Para tersangka disebut turut berpartisipasi dalam korupsi dana swakelola proyek penanganan banjir di Jakarta Barat tiga tahun lalu. Mereka diduga merugikan negara Rp41,4 miliar atas perbuatannya.
Proyek penanganan banjir di Sudin Tata Air Jakarta Barat 2013 sendiri memiliki jumlah anggaran hingga Rp92,2 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD dan APBD Perubahan DKI Jakarta 2013.
"Perencanaan pekerjaan itu berdasarkan usulan yang masuk dari masyarakat, Lurah, Camat, Wali Kota, Ormas," katanya.
Sebelumnya, Kejagung juga sempat menahan Monang Ritonga selaku bekas Kepala Sudin PU Tata Air Jakarta Barat pada November 2012 hingga April 2013. Ia disangka mengambil dana kegiatan swakelola sejumlah Rp3 miliar.
(obs)