Luhut Tak Peduli Putusan Pengadilan 1965 Dibawa ke PBB

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jul 2016 19:13 WIB
Menko Luhut mengatakan Pengadilan Rakyat 1965 ialah lembaga swadaya masyarakat, dan karenanya tak bisa memengaruhi keputusan pemerintah suatu negara.
Menko Luhut mengatakan Pengadilan Rakyat 1965 ialah lembaga swadaya masyarakat, dan karenanya tak bisa memengaruhi keputusan pemerintah suatu negara. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan tak peduli jika hasil putusan Pengadilan Rakyat Internasional atas Kejahatan Kemanusiaan 1965 di Indonesia (International People's Tribunal on Crimes Against Humanity, IPT 1965) dibawa ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Urusannya apa? Itu (IPT 1965) kan bukan institusi resmi,” kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/7).

Pengadilan yang digelar untuk menyelidiki Tragedi 1965 itu digagas oleh Yayasan International People's Tribunal 1965 yang didukung para aktivis internasional. Luhut menyebut IPT 1965 sebagai lembaga swadaya masyarakat, dan karenanya tak bisa memengaruhi keputusan pemerintah suatu negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut menegaskan, pemerintah tidak akan mempertimbangkan putusan IPT 1965. “Tidak masuk di akal saya itu. Mereka LSM. Masak LSM counterpart saya? Yang benar saja.”

Sebelumnya, Ketua IPT 1965 Saskia E Wieringa menyatakan putusan pengadilan yang digelar di Nieuwe Kerk, Den Haag, pada 10-13 November 2015 itu merupakan hal penting untuk dipertimbangkan pemerintah Indonesia.

Jika putusan IPT 1965 diabaikan pemerintah, pihaknya akan membawa putusan tersebut ke Dewan HAM PBB di Genewa, Swiss, bertepatan dengan mekanisme review periodik universal pelaksanaan HAM pada April 2017.
 
“Kami akan memohon kepada Dewan HAM PBB untuk menegur Indonesia karena bagaimanapun Indonesia telah menandatangani Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik," kata Saskia kepada CNNIndonesia.com.
Putusan IPT 1965 meminta agar pemerintah Indonesia menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM untuk mencari kebenaran. Dalam putusan itu, disebut Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan dan genosida pada periode 1965-1966.
 
“Kami akan terus berupaya agar  Indonesia bergerak dan melakukan rekomendasi putusan hakim. Kami berharap Indonesia melakukan sesuatu lewat Kejaksaan Agung dan Komnas HAM,” ujar Saskia.

Profesor Antropologi Budaya dari Universitas Amsterdam itu mengatakan, untuk memajukan materi hasil putusan IPT 1965 ke PBB perlu dukungan dari dua negara karena IPT 1965 bukan lembaga negara. Dengan kata lain, mereka tidak bisa mengajukan putusan pengadilan ke PBB melalui lembaganya.

Meski demikian, Saskia optimistis banyak negara akan memberikan dukungan.

Koordinator IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, lembaganya akan memilih perwakilan dari negara-negara Skandinavia yang memberikan penghormatan tinggi terhadap HAM, dan mencoba menggalang dukungan dari perwakilan negara Asia dan Afrika Selatan.

“Kami lobi mereka agar PBB mengagendakan ini dalam sidangnya,” kata Nusryahbani.
[Gambas:Video CNN]

Ada tiga rekomendasi dari hasil putusan IPT 1965. Pertama, pemerintah Indonesia agar segera dan tanpa pengecualian meminta maaf pada semua korban, penyintas dan keluarga mereka atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh negara dan tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan negara terkait Peristiwa 1965.

Kedua, menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Ketiga, memastikan akan ada kompensasi dan ganti rugi setimpal bagi semua korban dan penyintas. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER