Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo berpendapat, Luhut akan berdiskusi bersama Presiden Joko Widodo terlebih dahulu sebelum pemerintah menyatakan atau memutuskan sesuatu mengenai hal ini.
"Beliau (Luhut) wakil pemerintah resmi. Pak Menko pasti lapor ke presiden segala sesuatu yang membutuhkan keputusan strategis," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi itu, Luhut sebelumnya secara tegas menolak apapun yang diputuskan IPT 1965. Dia menekankan, Indonesia memiliki sistem hukum sendiri yang tidak dapat diintervensi negara dan lembaga asing.
Dia juga tidak peduli jika putusan itu dibawa ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sebelumnya, Ketua IPT 1965 Saskia E Wieringa menyatakan putusan pengadilan yang digelar di Nieuwe Kerk, Den Haag, pada 10-13 November 2015 itu merupakan hal penting untuk dipertimbangkan pemerintah Indonesia.
Jika putusan IPT 1965 diabaikan pemerintah, pihaknya akan membawa putusan tersebut ke Dewan HAM PBB di Genewa, Swiss, bertepatan dengan mekanisme review periodik universal pelaksanaan HAM pada April 2017. (rdk)