Luhut Secara Resmi Wakili Indonesia Tanggapi Putusan IPT 1965

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jul 2016 17:43 WIB
Menteri Luhut disebut akan menanggapi secara keras pihak manapun yang berupaya mempengaruhi prinsip hukum dan sikap pemerintah atas Tragedi 1965.
Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, seluruh menteri akan dipanggil dan dievaluasi Presiden Joko Widodo secara terpisah. Evaluasi menteri bersifat wajar. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menjadi perwakilan pemerintah dalam mengomentari putusan International People's Tribunal (IPT) atas Tragedi 1965.

Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo berpendapat, Luhut akan berdiskusi bersama Presiden Joko Widodo terlebih dahulu sebelum pemerintah menyatakan atau memutuskan sesuatu mengenai hal ini.

"Beliau (Luhut) wakil pemerintah resmi. Pak Menko pasti lapor ke presiden segala sesuatu yang membutuhkan keputusan strategis," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan IPT 1965 meminta pemerintah Indonesia menindaklanjuti penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mencari kebenaran. Dalam putusan itu, disebut Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan dan genosida pada periode 1965-1966.

Menanggapi itu, Luhut sebelumnya secara tegas menolak apapun yang diputuskan IPT 1965. Dia menekankan, Indonesia memiliki sistem hukum sendiri yang tidak dapat diintervensi negara dan lembaga asing.

Dia akan menanggapi secara keras pihak manapun yang berupaya mempengaruhi prinsip hukum dan sikap pemerintah atas Tragedi 1965. Menurutnya, pemerintah akan dan sedang menyelesaikan tragedi yang oleh Komnas HAM digolongkan sebagai pelanggaran HAM itu.

Dia juga tidak peduli jika putusan itu dibawa ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sebelumnya, Ketua IPT 1965 Saskia E Wieringa menyatakan putusan pengadilan yang digelar di Nieuwe Kerk, Den Haag, pada 10-13 November 2015 itu merupakan hal penting untuk dipertimbangkan pemerintah Indonesia.

Jika putusan IPT 1965 diabaikan pemerintah, pihaknya akan membawa putusan tersebut ke Dewan HAM PBB di Genewa, Swiss, bertepatan dengan mekanisme review periodik universal pelaksanaan HAM pada April 2017. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER