"Menyerahkan diri akan lebih baik," kata Rudy dalam salah satu bagian Maklumat bernomor MAK/3/VII/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Imbauan Penyerahan Diri Pelaku Tindak Pidana Terorisme pascameninggalnya Santoso itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak aparat berkomitmen akan memperlakukan mereka yang menyerahkan diri secara manusiawi dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan dalam proses hukum tetap berpedoman pada azas-azas yang berlaku.
Rudy menegaskan, sebagai bukti komitmen aparat, DPO yang telah menyerahkan diri diperlakukan secara manusiawi karena musuh aparat adalah perbuatannya bukan orangnya.
Adapun nomor telepon yang bisa dihubungi terkait penyerahan diri adalah Kapolres Poso AKBP Ronni Suseno dengan nomor HP 081333578945, Dandim 1307/Poso Letkol Inf Ryan Hanandi dengan nomor HP 082292256197 dan Komandan Satgas 1 AKBP Kelana Jaya dengan nomor HP 081217592000.
Satgas Operasi Tinombala Poso yang diperkuat 3.600-an personel TNI dan Polri saat ini masih memburu sekitar 18 orang DPO kasus terorisme Poso jaringan Santoso, dua di antaranya adalah perempuan. (obs)