Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah memasukkan aturan pelibatan TNI untuk memberantas terorisme dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berpotensi memunculkan kembali teror oleh negara.
Wakil Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengungkapkan saat TNI berkuasa pada zaman Orde Baru sering terjadi kasus yang dinamakan
state terrorism atau tindakan teror yang dilakukan pemerintah.
"Yang menjadi pelaku teror pada zaman Orba adalah negara, tepatnya dari 1977 hingga 1985," kata Busyro, Senin (25/7).
Saat itu, lanjut dia, mayoritas ‘korban’ dari tindakan tersebut adalah orang Islam karena mencuatnya isu dibentuknya negara Islam. Hal itu, sambung Busyro, hampir mirip dengan kondisi saat ini yakni kelompok radikal Islam yang melakukan teror sehingga timbul korban jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pelibatan TNI dalam membinasakan terorisme di Indonesia berpotensi memunculkan kembali state terorism.
TNI saat ini, kata Busyro, berada di posisi yang nyaman dan sebaiknya tak ditarik dalam konflik yang penuh dengan kepentingan.
"Jangan sampai pemberantasan terorisme memunculkan
state terrorism jilid dua," ujarnya.
(asa)