Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ahok, sapaan Basuki, tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 14.55 WIB dengan mengenakan kemeja batik warna cokelat.
Ahok langsung berjalan masuk ke ruang tunggu persidangan dan hanya melemparkan senyum pada awak media. Tepat 10 menit sebelum mantan Bupati Belitung Timur itu datang, staf ahli Ahok yakni Sunny Tanuwidjaja juga tiba di Pengadilan Tipikor.
Senada dengan bosnya, Sunny tak mengucapkan sepatah kata apapun dan hanya tersenyum saat ditanya awak media soal persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangan Sunny tak diduga, karena dalam persidangan hanya dijadwalkan pemeriksaan pada Ahok dan lima orang saksi lainnya yang merupakan pegawai PT Agung Podomoro Land Tbk.
Ahok menjadi saksi dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta dengan terdakwa Presiden Direktur PT APL Tbk Ariesman Widjaja dan stafnya Trinanda Prihantoro.
Sebelumnya Ahok telah menyatakan bahwa pemanggilannya adalah sebagai saksi yang memberatkan dakwaan. Dalam persidangan, Ahok mengatakan mempersiapkan dokumen dan bakal menyampaikan apa yang diketahuinya.
Dia mengaku tak mengetahui soal kasus suap terkait dua Raperda yang tengah dibahas DPRD DKI Jakarta ketika itu, yakni Revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan pengesahan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
Ahok menyebut tidak memiliki persoalan pada revisi Perda tata ruang. Namun, Ahok menilai DPRD selalu menunda pengesahan Raperda zonasi wilayah pesisir. Menurut Ahok, hal ini disebabkan karena anggota yang menyetujui Raperda tersebut belum mencapai kuorum atau 50 persen + 1.
"Pokoknya anggota enggak cukup aja. Tinggal paripurna kok tinggal ketok palu kok," ujar Ahok.
Dalam Raperda zonasi tersebut, terdapat ketentuan kontribusi tambahan pengembang pulau reklamasi sebesar 15 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan yang dijual. Diduga Ariesman memberi suap kepada anggota DPRD yakni Mohamad Sanusi untuk menurunkan nilai kontribusi tambahan tersebut.
Kontribusi tambahan itu sebelum masuk dalam Raperda sudah disepakati Ahok dan pengembang dalam perjanjian pada 18 Maret 2014. Ahok menyebut semua pengembang sudah menyetujui ketentuan itu. Termasuk PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land yang menjadi pengembang Pulau G.
(asa)