Ahok langsung berjalan masuk ke ruang tunggu persidangan dan hanya melemparkan senyum pada awak media. Tepat 10 menit sebelum mantan Bupati Belitung Timur itu datang, staf ahli Ahok yakni Sunny Tanuwidjaja juga tiba di Pengadilan Tipikor.
Senada dengan bosnya, Sunny tak mengucapkan sepatah kata apapun dan hanya tersenyum saat ditanya awak media soal persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ahok telah menyatakan bahwa pemanggilannya adalah sebagai saksi yang memberatkan dakwaan. Dalam persidangan, Ahok mengatakan mempersiapkan dokumen dan bakal menyampaikan apa yang diketahuinya.
Lihat juga:Jaksa Ungkap 'Pasal Orderan' Prasetio Edi |
"Pokoknya anggota enggak cukup aja. Tinggal paripurna kok tinggal ketok palu kok," ujar Ahok.
Dalam Raperda zonasi tersebut, terdapat ketentuan kontribusi tambahan pengembang pulau reklamasi sebesar 15 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan yang dijual. Diduga Ariesman memberi suap kepada anggota DPRD yakni Mohamad Sanusi untuk menurunkan nilai kontribusi tambahan tersebut.
Kontribusi tambahan itu sebelum masuk dalam Raperda sudah disepakati Ahok dan pengembang dalam perjanjian pada 18 Maret 2014. Ahok menyebut semua pengembang sudah menyetujui ketentuan itu. Termasuk PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land yang menjadi pengembang Pulau G.
(asa)