Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa dikhianati oleh PT Agung Podomoro Land Tbk sebagai pengembang proyek reklamasi sejumlah pulau di teluk Jakarta. Pernyataan itu disampaikan Ahok, sapaan Basuki, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi.
Ahok menjadi saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT APL Tbk Ariesman Widjaja dan stafnya Trinanda Prihantoro.
Ahok mengaku sempat kaget saat mengetahui ada suap yang dilakukan Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja kepada anggota DPRD Mohamad Sanusi. Suap itu diberikan terkait kontribusi tambahan 15 persen yang dibebankan kepada para pengembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal selama ini, menurut Ahok, Agung Podomoro tak pernah menyatakan keberatan terkait kontribusi tambahan tersebut. "Saya bertemu Ariesman enggak ada yang keberatan. Makanya saya kaget waktu tahu. Di depan saya manis, tidak pernah ngeluh-ngeluh. Kalau sampai terbukti, berarti pengembang menusuk saya dari belakang," ujar Ahok, Senin (25/7).
Terlebih Agung Podomoro telah memberikan kontribusi berupa pembangunan rumah susun di Daan Mogot, Jakarta Barat, dan kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara sebelum proyek reklamasi dimulai. Namun, Ahok memang tak menampik bahwa Agung Podomoro pernah menyampaikan keberatan melalui stafnya, Sunny Tanuwidjaja.
Ahok dengan santai menanggapi lantaran tak ada pihak APL yang secara terang-terangan menyatakan keberatan kepadanya. Kontribusi tambahan tersebut, lanjut Ahok, telah dibahas bersama pengembang sejak dirinya masih menjabat sebagai wakil gubernur DKI.
Saat itu, pihak pengembang menawarkan untuk memberi kontribusi sebesar Rp1 juta per meter. Namun Ahok menolak karena tak bisa sembarangan menentukan angka.
"Saya bilang, enggak bisa omong angka, lebih baik kita buat perjanjian dulu, yang mau izin prinsip saya minta contoh perjanjian tahun 1997," kata Ahok.
Kontribusi tambahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan inspeksi, rumah pompa, rumah susun, termasuk membuat waduk dan bendungan.
Angka 15 persen, ujar Ahok, telah dihitung oleh tim Biro Tata Ruang pemerintah provinsi DKI.
Perhitungan dilakukan dengan membandingkan pembagian dividen yang pernah dilakukan pada reklamasi kawasan Ancol Barat yang dikelola salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI. Dividen rata-rata dibagi 70 persen untuk BUMD dan 30 persen untuk Pemprov DKI.
"Kami mencari rumus kira-kira 30 persen dibandingan harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) nilainya berapa? Di situ dapat angka 15 persen dari NJOP," tutur Ahok.
Sementara itu, Sunny mengaku beberapa kali menerima keluhan dari pengembang soal kontribusi tambahan. Namun dia menegaskan keluhan itu tak pernah diungkapkan secara gamblang oleh pengembang.
Bahkan, Ariesman juga tak pernah secara jelas menyatakan keberatan terkait kontribusi tambahan tersebut pada dirinya. "Kalau betul-betul keberatan saya tidak pernah mendengar. Mereka juga tidak pernah menyampaikan secara langsung," ucap Sunny.
Kendati demikan, Sunny menegaskan bahwa pihak pengembang pada akhirnya tak bisa menolak soal kontribusi tambahan tersebut. Sebab jika menolak, mereka sendiri yang akan kesulitan mengurus izin pembangunan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
(rdk)