Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan pasar tradisional sebagai tempat untuk diterapkannya kebijakan plastik berbayar, setelah uji coba dilakukan pada sejumlah pasar ritel modern.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih menuturkan uji coba masih diterapkan sampai Peraturan Menteri soal plastik berbayar diterbitkan. Uji coba yang dimulai pada Maret lalu itu, sambungnya, dilakukan secara bertahap.
Dia mengungkapkan pembahasan mengenai draf peraturan itu masih dilakukan dan direncanakan terbit pada akhir tahun ini. Kebijakan kantong plastik berbayar itu bertujuan untuk menekan sampah plastik di Indonesia.
“Tahap pertama kami fokus dulu penerapannya pada ritel modern. Jika sudah stabil, baru merambah ke pasar-pasar tradisional,” kata Tuti pada Kamis, (28/7).
Di sisi lain, kementerian itu juga belum menerapkan sanksi terhadap pelbagai daerah yang belum mengikuti uji coba kebijakan tersebut. Namun, sambung Tuti, hal itu berbeda ketika Peraturan Menteri sudah diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuti memaparkan saat ini kementerian masih melakukan pembahasan mengenai kebijakan tersebut terutama pelbagai perusahaan ritel di Indonesia. Total sampah plastik di Indonesia diperkirakan mencapai 9,52 juta ton atau sekitar 14 persen dari total sampah.
(asa)