Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang penerapan kantong plastik berbayar.
"Untuk menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar di Jakarta, kami akan membuat Pergub tentang Penerapan Kantong Plastik Berbayar terlebih dahulu," ujar Djarot di Jakarta, Kamis (25/2) seperti dikutip
Antara.Djarot mengatakan pergub tersebut akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kebijakan itu. Di dalam pergub tersebut juga akan diatur mengenai sanksi bagi toko-toko modern maupun pasar tradisional yang tidak menerapkan kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita uji coba pakai pergub dulu sebagai payung hukumnya, kalau memang sudah mantap, baru kita pakai Peraturan Daerah (Perda). Yang penting, kebijakan ini segera diberlakukan," tuturnya.
Rencananya, kata Djarot, pergub itu akan dikeluarkan setelah dilakukan uji coba penerapan kantong plastik berbayar. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta pun tengah mempersiapkan tahapan pelaksanaan uji coba kebijakan tersebut.
Menurut Djarot penerapan kebijakan itu akan lebih mudah dilakukan di pasar modern. Sedangkan untuk pasar tradisional akan lebih sulit. “Makanya, Pemprov DKI juga menyiapkan instrumen sanksi di dalam pergub tersebut," kata dia.
Bekas Wali Kota Blitar itu menambahkan, kebijakan kantong plastik berbayar tersebut diterapkan dengan tujuan agar seluruh masyarakat peduli terhadap kelestarian lingkungan.
“Dengan adanya kantong plastik berbayar, apalagi jika dijual dengan harga tinggi, maka diharapkan warga enggan untuk membeli kantong dan selalu membawa kantong belanja sendiri saat berbelanja,” ujarnya. “Dengan begitu sampah plastik pun ikut berkurang.”
(obs)