Anggota DPR Dituding Berbohong di Persidangan Damayanti

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 01 Agu 2016 14:38 WIB
Damayanti menyebutkan bahwa Alamuddin ikut dalam pertemuan di kamar 621. Pertemuan di kamar dilakukan sebelum kumpul di kafe hotel.
Persidangan lanjutan Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 20 Juli 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi V DPR RI Alamuddin Dimyati Rois dituding berbohong saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek jalan dengan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti.

Kuasa hukum Damayanti yakni Wirawan Adnan mengatakan, adanya perbedaan fakta yang diungkapkan Alamuddin dengan kliennya itu. Dia berencana menuangkan perbedaan fakta dalam pledoi atau nota pembelaan Damayanti.

"Memang bohong pernyataan Alamuddin, yang jelas bukan Bu Damayanti yang bohong. Dia bilang cuma sekali ketemu di hotel untuk bahas program aspirasi dengan Bu Damayanti, padahal sudah berulang kali," ujar Adnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, Alamuddin juga mengaku tak pernah melakukan pertemuan dengan Damayanti yang juga anggota Komisi V DPR RI itu, di kamar nomor 621 Hotel Ambara Jakarta Selatan pada Oktober 2015, untuk membahas program aspirasi di Maluku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pertemuan itu pada Alamuddin. Namun Alamuddin secara tegas menyatakan tak pernah mengetahui adanya pertemuan tersebut.

"Tidak pernah melakukan pertemuan di kamar itu. Tidak pernah juga ada pembahasan program aspirasi," ujar Alamuddin saat memberikan keterangan.

Menurutnya, pertemuan hanya dilakukan di kafe Hotel Ambara. Selain Damayanti, dalam pertemuan itu hadir juga dua anggota Komisi V DPR lainnya yakni Budi Supriyanto dari fraksi Golkar, Fathan Subchi dari fraksi PKB, dua staf Damayanti yakni Dessy dan Julia, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Belum puas dengan jawaban Alamuddin, JPU kembali mengulang pertanyaannya. Namun Alamuddin secara yakin menjawab tak pernah melakukan pertemuan tersebut.

JPU kemudian membandingkan jawaban Alamuddin dengan keterangan Budi Supriyanto yang mengakui kehadiran Alamuddin dalam pertemuan tersebut.

"Anda sudah disumpah untuk memberikan keterangan secara benar, saksi lain juga sudah memberikan keterangan bahwa Anda ikut hadir dalam pertemuan itu," ucap JPU.

"Betul Pak Jaksa. Tapi saya tidak tahu dan tidak hadir dalam pertemuan itu," jawabnya.

Sementara Alamuddin juga tak mengetahui apa yang dibahas Damayanti saat mereka bertemu di kafe Hotel Ambara. Dia beralasan duduk di meja yang berbeda dengan Damayanti.

"Saya tidak mendengar apa yang mereka bahas karena saat itu ada live music. Jadi suaranya berisik," kata Alamuddin.

Dalam bantahannya, Damayanti menyebutkan bahwa Alamuddin ikut serta dalam pertemuan di kamar 621. Damayanti berkata, pertemuan di kamar itu sengaja dilakukan sebelum mereka berkumpul di kafe Hotel Ambara.

"Kita kumpul di kamar 621 untuk menolak program aspirasi di Maluku. Sebelum datang juga sudah ada pemberitahuan dan diketahui oleh Pak Alam, jadi tidak mungkin kalau tidak tahu," ucap Damayanti.

Selain itu saat berada di kafe, posisi duduk mereka pun tidak berjauhan. Anggota fraksi PDIP itu juga menyatakan tak ada pertunjukan live music sehingga percakapan di antara mereka bisa didengar dengan jelas. Sementara pertemuan dengan live music yang dimaksud Alamuddin dilakukan di hari lain.

"Pertemuan itu semua bisa dicek di CCTV hotel," tuturnya.

Damayanti sebelumnya mengaku bersalah karena telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Utama Abdul Khoir. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Ronald Ferdinan, Damayanti diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Sin$328 ribu dan Sin$404 ribu.

Pemberian suap ini diduga sebagai hadiah supaya Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku dalam program aspirasi. Nantinya, proyek senilai Rp41 miliar ini akan dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Atas usulan tersebut, Damayanti mendapatkan jatah 6 persen dari nilai proyek.

Selain itu, Damayanti juga terjerat suap untuk keperluan Pilkada Jawa Tengah senilai Rp1 miliar yang diberikan oleh Abdul Khoir melalui Erwantoro. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER