Mahkamah Dewan Usulkan RUU Etika

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2016 21:18 WIB
DPR menilai dibutuhkan sebuah aturan perundang-undangan yang mengatur keseragaman proses penanganan etik anggota dewan, baik tingkat pusat hingga daerah.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Kahar Muzakir (kiri), Junimart Girsang (kedua kanan) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) mengatakan perlu aturan yang mengatur perihal etika dewan. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad berpendapat dibutuhkan sebuah aturan perundang-undangan yang mengatur keseragaman proses penanganan etik anggota dewan, baik tingkat pusat hingga daerah.

Aturan itu, kata Sufmi, diusulkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Etika Lembaga Perwakilan.

"Kami menilai perlu dibuat UU tersendiri yang mengatur bagaimana proses penanganan etik di lembaga legislatif. Sehingga kami mengusulkan dibuat RUU tentang Etika Lembaga Perwakilan," kata Sufmi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini didasari karena MKD sebagai alat kelengkapan dewan yang diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) memiliki aturan yang belum sinkron dengan peraturan DPR terkait tata tertib dan kode etik.

Selain itu, Sufmi menerangkan banyak dari anggota parlemen tingkat daerah yang menanyakan ke MKD perihal aturan baku proses penanganan perkara etik. Sehingga, MKD disebutnya sepakat untuk membuat UU ini sebagai acuan penangan perkara etik.

"Kami sepakat berdasarkan masukkan dari DPRD kabupaten, provinsi untuk membuat RUU terkait proses pelanggaran etik," ucap Sufmi.

Meski demikian, Sufmi belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai hal-hal yang akan disempurnakan atau dimasukan ke dalam RUU ini karena masih akan dirapatkan kembali.

Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin menjelaskan MKD berencana untuk menyusun RUU tentang etika lembaga perwakilan. Namun, Ade meminta jika rencana itu terlaksana, maka draf atau naskah akademis disiapkan MKD dan berlaku untuk ke semua tingkatan lembaga parlemen.

"Saya sampaikan tentu drafnya harus disiapkan. Kalau tidak ada naskah akademis maka tidak akan terpenuhi menjadi inisiatif DPR. Diperlukan kajian mendalam," ujar Ade.

Dalam pertemuan itu, Ade juga mendapat penjelasan terkait perkembangan kasus etik yang sedang berjalan di MKD. Ade menyebut selama ini mekanisme yang dijalankan MKD sudah berjalan baik. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER