Aturan itu, kata Sufmi, diusulkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Etika Lembaga Perwakilan.
"Kami menilai perlu dibuat UU tersendiri yang mengatur bagaimana proses penanganan etik di lembaga legislatif. Sehingga kami mengusulkan dibuat RUU tentang Etika Lembaga Perwakilan," kata Sufmi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sufmi menerangkan banyak dari anggota parlemen tingkat daerah yang menanyakan ke MKD perihal aturan baku proses penanganan perkara etik. Sehingga, MKD disebutnya sepakat untuk membuat UU ini sebagai acuan penangan perkara etik.
Meski demikian, Sufmi belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai hal-hal yang akan disempurnakan atau dimasukan ke dalam RUU ini karena masih akan dirapatkan kembali.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin menjelaskan MKD berencana untuk menyusun RUU tentang etika lembaga perwakilan. Namun, Ade meminta jika rencana itu terlaksana, maka draf atau naskah akademis disiapkan MKD dan berlaku untuk ke semua tingkatan lembaga parlemen.
"Saya sampaikan tentu drafnya harus disiapkan. Kalau tidak ada naskah akademis maka tidak akan terpenuhi menjadi inisiatif DPR. Diperlukan kajian mendalam," ujar Ade.
Dalam pertemuan itu, Ade juga mendapat penjelasan terkait perkembangan kasus etik yang sedang berjalan di MKD. Ade menyebut selama ini mekanisme yang dijalankan MKD sudah berjalan baik. (pit)