Dari 12, Polisi Tambah 5 Tersangka Baru Kasus Tanjungbalai

Aditya Panji | CNN Indonesia
Senin, 01 Agu 2016 22:01 WIB
Polisi menetapkan 5 tersangka baru kerusuhan wihara dan kelenteng di Tanjungbalai. Kini, total ada 17 tersangka yang ditetapkan polisi.
Polisi dan pemerintah Tanjungbalai, Sumatera Utara, bersama sejumlah pihak melakukan pembersihan di wihara dan kelenteng yang jadi sasaran kerusuhan massa pada Jumat, 29 Juli lalu. (Detikcom/Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian pada Senin (1/8) malam menetapkan 5 tersangka baru kasus perusakan wihara dan kelenteng di Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang terjadi Jumat, 29 Juli lalu. Kini, total ada 17 tersangka yang ditetapkan polisi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, mengatakan, sejauh ini polisi sudah mengumpulkan barang bukti berupa batu, dua patung dan CCTV sebagai barang bukti dari kerusuhan yang terjadi pada Jumat (29/7) lalu itu.

"CCTV itu sebagai petunjuk. Para tersangka itu dengan rincian delapan orang pencurian dan sembilan orang perusakan," katanya seperti dikutip dari Detikcom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, polisi menetapkan 12 tersangka yang terdiri atas delapan orang kasus penjarahan dan empat tersangka kasus perusakan wihara dan kelenteng.

Ayep menjelaskan, delapan penjarah diduga mencuri tabung gas, alat pertukangan berupa bor, DVD, velg mobil, dan radio saat kerusuhan berlangsung. Saat ini, Polres Tanjungbalai masih menyelidiki pihak yang memprovokasi kerusuhan terjadi.


Sejumlah wihara dan kelenteng yang rusak diamuk massa sudah dibersihkan, salah satunya Keleteng Dewi Ratna.

Polres Tanjungbalai bersama pemerintah kota setempat dan dibantu sejumlah pihak akan kembali melakukan pembersihan di wihara dan kelenteng tersebut hari ini. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER