Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkeras tak ingin mengambil cuti saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Ia lebih mengutamakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut Ahok, ia tak bisa mempercayakan begitu saja pembahasan anggaran kepada DPRD atau anak buahnya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia juga mengaku tak bisa percaya begitu saja pada pejabat yang nanti menggantikannya untuk sementara waktu.
"Saya tidak bisa percaya semua. Ada berapa orang yang berani lawan oknum DPRD macam-macam? Ada berapa banyak PNS yang berani lawan? kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai penggantinya untuk sementara waktu, Ahok menyebut Menteri Dalam Negeri akan menunjuk salah satu pejabatnya. Wakil Gubernur Djarot Syaiful Hidayat tak bisa menggantikannya untuk sementara saat masa cuti karena terganjal aturan.
Karena Djarot menjadi Wagub di tengah masa jabatan dan hasil penunjukan dirinya dengan partai pengusung, PDI Perjuangan, maka menurut Ahok, Djarot tak bisa menggantikannya sebagai pelaksana harian atau pejabat sementara.
"Kalau saya dimakzulkan, Pak Djarot enggak jadi gubernur karena Perpu," kata Ahok.
Ahok menilai, cuti masa kampanye adalah hak setiap kepala daerah. Karena itu setiap kepala daerah bisa memilih antara mengambilnya atau tidak.
Aturan cuti saat masa kampanye ini diatur dalam Pasal 70 Undang-undang Pilkada setelah direvisi beberapa waktu lalu. Terkait aturan ini, Ahok sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Namun Ahok mengaku tak akan mempermasalahkan jika nantinya permohona uji materinya ditolak MK. Ia akan tetap mengikuti aturan tersebut.
Ahok saat ini berstatus sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta. Tiga partai politik akan mengusungnya yakni Partai Hanura, NasDem, dan Golkar. Ahok kini tengah mencari pasangan yang bakal mendampinginya sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.
(sur)