Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan diminta untuk menghapus praktik sunat perempuan karena dinilai tak menguntungkan secara medis. Kelompok sipil juga meminta indikator itu masuk dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Wakil Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan, Zumrotin K. Soesilo mengatakan pelaksanaan sunat perempuan tidak memiliki keuntungan secara medis. Dia menegaskan praktik itu justru membahayakan perempuan, dan sebaiknya dilarang pemerintah.
Salah satunya, papar dia, seperti yang disampaikan WHO yakni adanya dampak sunat perempuan yang menimbulkan infeksi, gangguan saluran kencing dan gangguan saluran rahim. Data Unicef menyatakan prevelansi tertinggi terjadinya praktik sunat perempuan di Indonesia berada di Gorontalo dan terendah ada di NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau pemerintah meragukan penelitian WHO, seharusnya pemerintah melakukan penelitian untuk meyakinkan akan melarang atau membolehkan,” kata Zumrotin dalam diskusi soal praktik sunat perempuan di Jakarta, Kamis (4/8).
Data Unicef juga memaparkan delapan dari sepuluh kasus sunat perempuan terjadi karena orang tua menjadi pihak yang menyarankan praktik tersebut. Hal itu, berkaitan dengan pengaruh dari pemahaman agama maupun kultural. Yayasan Kesehatan Perempuan, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sustainable Development Goals, meminta penghapusan praktik itu juga masuk dalam SDGs.
Zumrotin menegaskan praktik sunat terhadap perempuan berbeda dengan praktik yang dilakukan dengan pria. Untuk pria, sambungnya, sunat itu justru memiliki keuntungan secara medis.
Sementara itu, Peneliti Kapal Perempuan, Yulianti Muthmainnah, menyatakan praktik sunat memang dilakukan banyak oleh masyarakat. Walaupun demikian, Mesir pada 1959 justru mengharamkan tindakan tersebut karena angka kematian yang tinggi pada perempuan.
Menurutnya, Mesir melakukan sunat dengan menghilangkan bagian klitoris pada alat kelamin perempuan. Hal itu, kata Yulianti, menyebabkan WHO menetapkan negara itu melakukan tindakan kejahatan Gradasi 1 atau paling mengerikan.
Yulianti mengungkapkan penelitian di Indonesia menemukan sunat pada perempuan memiliki akibat jangka pendek dan jangka panjang. Khusus jangka pendek, sambungnya, adalah kematian akibat pendarahan, sementara jangka panjang adalah infeksi, kanker serviks, kesulitan buang air kecil dan tak menikmati hubungan seksual.
(asa)