Pemerintah Sepakati Rumusan Akhir Simposium Tragedi 1965

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Jumat, 05 Agu 2016 18:00 WIB
Menko Polhukam Wiranto tak mau mengomentari rumusan akhir Tragedi 65. Ia langsung meninggalkan kantor dengan mobil dinas.
Ketua Panitia Pengarah Simposium Tragedi 1965 Letjen TNI Purn Agus Widjojo saat menghadiri Simposium Nasional yang bertema
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letnan Jenderal (purnawirawan) Agus Widjojo mengatakan rumusan akhir terkait upaya menuntaskan Tragedi 1965 telah disepakati pemerintah. Keputusan itu bakal segera diumumkan ke publik.

Hari ini Agus mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Jenderal (purnawirawan) Wiranto. Usai pertemuan itu, kata Agus, Menko Polhukam yang akan menyerahkan rumusan akhir tersebut ke Presiden Joko Widodo.

"Dari sini nanti kan saya sudah lepas, Menko Polhukam (akan serahkan rumusan akhir simposium) ke Presiden. Tapi tadi sudah disepakati, sudah final," kata Agus saat ditemui usai rapat di kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/8).
Agus enggan menyampaikan kapan pemerintah akan mengumumkan rumusan akhir simposium itu ke publik. Dia juga tak menjelaskan hasil rumusan yang telah disepakati pemerintah. Hal itu, menurut Agus, merupakan kewenangan Wiranto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditemui di kantornya, Wiranto tak mau berkomentar soal rumusan akhir yang dimaksud Agus. Dia langsung meninggalkan kantor dengan mobil dinas menteri, Toyota Crown Royal Saloon berwarna hitam.

Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 melalui Pendekatan Sejarah telah digelar pada April lalu. Agus mengatakan, simposium itu digelar sebagai langkah awal untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia periode 1965.
Tak lama setelah itu, sekira pertengahan Mei, Agus selaku Ketua Tim Pengarah Simposium menyerahkan berkas rekomendasi simposium kepada Kemko Polhukam. Rekomendasi itu memilih opsi penyelesaian kasus melalui jalur non-yudisial dan tidak lepas dari konsep rekonsiliasi.

Simposium Tandingan

Pada awal Juni lalu, simposium berbeda digelar untuk merespons yang sebelumnya. Simposium Nasional bertema "Mengamankan Pancasila dari Ancaman PKI dan Ideologi lain" itu diadakan di Balai Kartini, Jakarta, oleh sejumlah purnawirawan TNI serta para pemimpin organisasi keagamaan dan kepemudaan.

Hasil simposium itu juga telah diserahkan oleh pihak panitia. Mereka memberikan rekomendasi hasil simposium kepada Menko Polhukam. Rekomendasi itu salah satunya memuat soal aturan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI) tetap berlaku dan harus diterapkan di tengah masyarakat.

Ada tiga aturan yang dimaksud, yaitu Ketetapan MPRS XXV/1966, UU Nomor 27/1999, dan Tap MPR Nomor 1/2003. Semuanya mengatur mengenai larangan PKI dan ajaran komunisme di Indonesia.

Rekomendasi lainnya, mereka meminta pemerintah tidak minta maaf kepada PKI. Partai berlambang palu arit itu dinilai telah bersalah karena telah melakukan pengkhianatan dan pembantaian. Justru sebaliknya, bagi mereka, PKI yang harus meminta maaf kepada negara.
Sebelum diserahkan kepada Presiden, pemerintah telah mempelajari rekomendasi dari dua simposium yang berbeda tersebut. Kedua rekomendasi itu akan disatukan. Selain itu, pemerintah juga menampung masukan dari tim Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (wis/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER