Hari ini Agus mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Jenderal (purnawirawan) Wiranto. Usai pertemuan itu, kata Agus, Menko Polhukam yang akan menyerahkan rumusan akhir tersebut ke Presiden Joko Widodo.
"Dari sini nanti kan saya sudah lepas, Menko Polhukam (akan serahkan rumusan akhir simposium) ke Presiden. Tapi tadi sudah disepakati, sudah final," kata Agus saat ditemui usai rapat di kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 melalui Pendekatan Sejarah telah digelar pada April lalu. Agus mengatakan, simposium itu digelar sebagai langkah awal untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia periode 1965.
Pada awal Juni lalu, simposium berbeda digelar untuk merespons yang sebelumnya. Simposium Nasional bertema "Mengamankan Pancasila dari Ancaman PKI dan Ideologi lain" itu diadakan di Balai Kartini, Jakarta, oleh sejumlah purnawirawan TNI serta para pemimpin organisasi keagamaan dan kepemudaan.
Hasil simposium itu juga telah diserahkan oleh pihak panitia. Mereka memberikan rekomendasi hasil simposium kepada Menko Polhukam. Rekomendasi itu salah satunya memuat soal aturan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI) tetap berlaku dan harus diterapkan di tengah masyarakat.
Ada tiga aturan yang dimaksud, yaitu Ketetapan MPRS XXV/1966, UU Nomor 27/1999, dan Tap MPR Nomor 1/2003. Semuanya mengatur mengenai larangan PKI dan ajaran komunisme di Indonesia.
Rekomendasi lainnya, mereka meminta pemerintah tidak minta maaf kepada PKI. Partai berlambang palu arit itu dinilai telah bersalah karena telah melakukan pengkhianatan dan pembantaian. Justru sebaliknya, bagi mereka, PKI yang harus meminta maaf kepada negara.
Lihat juga:Menghormati Keputusan Pengadilan Rakyat 1965 |