Tak Penuhi Syarat, KPU Tolak Pendaftaran Jamaluddin-Armen

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Minggu, 07 Agu 2016 18:48 WIB
KPU Provinsi DKI Jakarta tak menerima pendaftaran pasangan Jamaluddin dan Armen Rustam Effendi untuk maju melalui jalur independen karena tak memenuhi syarat.
KPU Provinsi DKI Jakarta tak menerima pendaftaran pasangan Jamaluddin dan Armen Rustam Effendi untuk maju melalui jalur independen karena tak memenuhi syarat. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tak menerima pendaftaran pasangan Jamaluddin dan Armen Rustam Effendi untuk maju melalui jalur independen karena tak memenuhi persyaratan.

Keduanya sedianya akan mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Pendaftaran sendiri ditutup pada jam 16.00 WIB pada hari ini.

Jamal, mengenakan baju khas Betawi berwarna merah dan hitam, datang seorang diri ke kantor KPU Jakarta di Jalan Salemba Raya pada pukul 15.58 WIB. Rustam, menyusul sepuluh menit kemudian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, mereka belum membawa berkas persyaratan seperti formulir B1-KWK yang berisi dukungan beserta fotokopi KTP. Tak hanya itu, keduanya pun tak membawa formulir B2-KWK yaitu rekapitulasi dukungan minimal dari empat wilayah.

Karena tak diterima, Jamal lantas memohon agar komisioner KPU Jakarta tetap mau menerima pendaftarannya.
"Laksana Fredi Budiman, ini ibaratnya vonis mati bagi calon. Ada permintaan terakhir. Saya naik ojek dari lampu merah (jalan) Pramuka. Betawi seharusnya bisa dikasih kesempatan," kata Jamal di hadapan komisioner KPU Jakarta, Minggu (7/8).

Sebagai orang Betawi, Jamal menuturkan, dirinya ingin menorehkan sejarah untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta. Walaupun demikian, Jamal enggan menyebutkan berapa jumlah dukungan yang dimilikinya.

Dia mengklaim sudah mempersiapkan untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 sejak tiga bulan lalu.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengapresiasi usaha yang dilakukan oleh Jamal. KPU, kata Sumarno, tak bisa menerima pendaftaran Jamal karena terkait dengan peraturan.

"Kami sangat menghargai Pak Jamal berikhtiar mengejar ini. Tapi mohon maaf karena sampai sekarang belum ada berkas," kata Sumarno.
Sumarno mengatakan KPU harus menegakkan peraturan bahwa tak ada penambahan waktu pendaftaran bagi calon perseorangan. Peraturan itu, sambungya, berlaku untuk KPU di seluruh Indonesia. Pendaftaran pasangan calon dari mekanisme perseorangan berlangsung pada 3-7 Agustus 2016 pada pukul 08.00-16.00 WIB. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER