Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum dapat menengahi polemik cuti bagi calon petahana saat masa kampanye di Pilkada.
"Saya kira kuncinya di Peraturan KPU. Bagaimana mengawinkan kebutuhan petahana untuk cuti, dan di sisi lain tidak menghambat aktivitas petahana di satu daerah," kata Syamsuddin di Kantor PARA Syndicate, Jakarta, Jumat (5/8).
Polemik cuti mencuat saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan peninjauan kembali atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok, sapaan Basuki yang akan maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017 menolak cuti seperti diatur dalam pasal 70 UU Pilkada yang mengharuskan calon petahana untuk cuti selama masa kampanye. Untuk Pilkada 2017, masa kampanye akan berlangsung pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Menurut Haris, Peraturan KPU dapat mengatur konteks cuti bagi calon petahana yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah.
"Jadi ada standar umum, tapi juga tidak bersifat kaku. Ada pengertian ketika momen-momen strategis saat pimpinan daerah diharapkan hadir, misalkan pembahasan APBD," ujarnya.
Dalam kata lain, Peraturan KPU dapat mengaktifkan kembali calon petahana yang sedang menjalani cuti kampanye. Situasi tersebut hanya berlaku pada hal-hal khusus yang diatur.
Dengan solusi tersebut, langkah Ahok mengajukan peninjauan kembali atas UU Pilkada adalah kurang tepat.
Sebagai payung hukum, kata Syamsuddin, UU Pilkada sudah cukup tepat untuk mengatur cuti kampanye bagi calon petahana.
"Aturan itu berdasarkan pengalaman Pilkada sebelumnya. Di mana petahana yang tidak cuti, banyak menyalahgunakan fasilitas dan kewenangannya," ujar Haris.
(wis/wis)