"Saya kira kuncinya di Peraturan KPU. Bagaimana mengawinkan kebutuhan petahana untuk cuti, dan di sisi lain tidak menghambat aktivitas petahana di satu daerah," kata Syamsuddin di Kantor PARA Syndicate, Jakarta, Jumat (5/8).
Polemik cuti mencuat saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan peninjauan kembali atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada standar umum, tapi juga tidak bersifat kaku. Ada pengertian ketika momen-momen strategis saat pimpinan daerah diharapkan hadir, misalkan pembahasan APBD," ujarnya.
Sebagai payung hukum, kata Syamsuddin, UU Pilkada sudah cukup tepat untuk mengatur cuti kampanye bagi calon petahana.
"Aturan itu berdasarkan pengalaman Pilkada sebelumnya. Di mana petahana yang tidak cuti, banyak menyalahgunakan fasilitas dan kewenangannya," ujar Haris. (wis/wis)