Jakarta, CNN Indonesia -- Bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Ahmad Taufik dan Mujtahid Hashem meminta KPUD Jakarta memberikan 'time amnesty' kepada calon independen yang hendak mengikuti Pemilu Kepada Daerah DKI Jakarta tahun depan.
Permintaan itu diutarakan Taufik dan Mujtahid saat mendatangi kantor KPU Jakarta untuk mendaftarkan diri sebagai calon independen, Kamis (4/8). Permintaan waktu ekstra itu terkait dengan pengumpulan KTP sebagai persyaratan yang mendukung calon yang maju melalui jalur independen.
Taufik dan Mujtahid terpantau datang ke kantor KPU DKI Jakarta pada pukul 12.20 WIB. Mengenakan kemeja batik lengan panjang dan sarung, mereka langsung menuju meja registrasi setibanya di ruang utama KPU Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, setelah bertemu komisioner KPU DKI Jakarta, Taufik dan Mujtahid batal mendaftarkan diri karena belum membawa seluruh berkas persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen.
"Sebenarnya kami berharap ada 'time amnesty'. Kami tadi usulkan resmi kepada KPU bagaimana kalau calon independen diberikan 'time amnesty'. Toh, banyak calon dari parpol belum mendaftar. Tapi yang jelas kalau tidak ada relawan, kami akan bekerja keras apa pun yang terjadi," kata Mujtahid di kantor KPU DKI Jakarta.
Taufik dan Mujtahid meminta keringanan waktu karena sampai saat ini baru sanggup mengumpulkan 200 ribu fotokopi KTP warga pendukung mereka. Jumlah itu masih terpaut jauh dari syarat jumlah dukungan minimal sebanyak 532.213 penduduk ibu kota.
Walau belum memenuhi jumlah minimal dukungan, namun Taufik bersikeras ingin mendaftarkan dirinya menjadi bakal calon gubernur independen. Dia mengungkap keinginannya untuk melawan peraturan KPU terkait calon independen pada Pilkada.
"Sebetulnya kami ingin melawan rezim Undang-undang KPU yang menyamakan persyaratan. Jakarta itu daerah khusus ibu kota, harus diperlakukan secara khusus. Artinya, berapapun (dukungan) yang kita terima ya kita daftarkan dan itu harus menjadi alternatif," ujar Taufik.
Penyerahan syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen akan dibuka KPU DKI Jakarta hingga Minggu (7/8). Sedangkan pendaftaran bakal calon gubernur dari seluruh jalur akan dimulai pada 21 hingga 23 September.
(wis/asa)