Aris Wiyono, Koordinator Aksi STTB, mengatakan pihaknya kemarin menyampaikan pengaduan ke KSP terkait dengan konflik lahan di Karawang, Jawa Barat antara petani dengan PT Pertiwi Lestari, satu perusahaan properti yang berkantor di Jakarta Pusat. Tak hanya penyelesaian konflik, dia mengungkapkan, pihaknya juga melaporkan dugaan intimidasi oleh aparat.
“Kami melaporkan konflik itu ke Deputi IV KSP Eko Sulistyo. Intimidasi aparat adalah memaksa warga untuk tanda tangan bersedia pindah tanpa adanya kompensasi,” kata Aris ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada awal Agustus, Aris mengatakan,warga mendirikan tenda darurat di Desa Wanajaya sebagai tempat berkumpul di kalangan mereka. Posko itu juga berdekatan Posko Brimob dan enam alat berat yang digunakan untuk pembuatan batas area.
Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan pada April lalu menyatakan larangan untuk melakukan kegiatan di atas lahan dengan sertifikat HGB Nomor 11, HGB Nomor 40 dan areal Perhutani. Dia menuturkan lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat itu tengah diajukan permohonan sertifikatnya. Posisi Ferry pada akhir Juli lalu diganti oleh Sofyan Djalil, yang digeser dari pos sebelumnya yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Bahwa terhadap tanah sertifikat HGB Nomor 11, HGB Nomor 40 dan pada areal Perhutani,” demikian Ferry dalam suratnya yang diperoleh CNNIndonesia.com, “Untuk tidak ada kegiatan apa pun sampai ada penyelesaian terhadap status tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat.”
“Tindakan Muspida Karawang menimbulkan suasana tak kondusif dalam masyarakat dan menimbulkan potensi instabilitas keamanan,” demikian STTB dalam suratnya. “Instabilitas itu mengarah kepada konflik fisik terbuka pada prosesnya nanti.”
STTB mencatat sejak 1 Agustus lalu alat berat sudah bekerja di area konflik tersebut. Keesokan harinya, sejumlah warga melakukan perlawanan dengan memasang badan di depan buldozer sehingga ada yang pingsan. Mereka yang pingsan adalah Bu Anih, Bu Anis, Pak Madhari dan Pak Ganda. Selain ke Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, para petani Karawang juga melaporkan masalah itu ke Komnas HAM. (asa)