Jusuf Kalla Isyaratkan Pergantian Kepala BIN

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 12 Agu 2016 16:39 WIB
Pagi tadi Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso menghadap Presiden Jokowi. Dia berkata datang atas inisiatif sendiri, bukan dipanggil guna dievaluasi.
Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso menghadap Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kepastian pergantian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) akan diambil dalam waktu dekat. Isu pergantian Kepala BIN Sutiyoso telah berembus sebelum perombakan Kabinet Kerja.

“Kalau (soal) BIN, tunggu saja perkembangannya dalam waktu tidak lama,” kata JK, sapaan Jusuf Kalla, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/8).

Pagi tadi Sutiyoso menghadap Presiden Jokowi. Dia mengatakan menemui Jokowi atas inisiatif sendiri, bukan karena dipanggil. Sutiyoso hendak melaporkan sejumlah hal yang perlu diketahui Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia membantah pertemuannya dengan Jokowi untuk mengevaluasi kinerjanya selaku Kepala BIN.

Sejak beberapa waktu lalu, Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan santer disebut bakal menggantikan posisi Sutiyoso.

Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Bambang Soesatyo misalnya telah mendengar kabar itu. Sementara mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Laksda (Purn) Soleman Ponto mengatakan, sepengetahuan dia, seluruh intelijen sudah mendengar kabar Budi Gunawan akan bergabung dalam barisan.

Budi Gunawan pun satu waktu menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Sekretariat Presiden. Namun saat itu, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut berkata hanya membahas persiapan mudik lebaran bersama Pramono.
Kepala BIN, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Untuk mengangkat Kepala BIN, Presiden harus mengajukan satu orang calon kepada DPR.

Selanjutnya, pertimbangan DPR mengenai calon yang diusulkan Presiden disampaikan paling lambat 20 hari kerja sejak surat permohonan pertimbangan calon Kepala BIN diterima DPR dari Presiden. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER