Isu Dwi Kewarganegaraan Tak Pengaruhi Pekerjaan Menteri ESDM

Wishnugroho Akbar | CNN Indonesia
Sabtu, 13 Agu 2016 14:48 WIB
Negara Indonesia tidak mengenal asas kewarganegaraan ganda (bipatride) seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Menteri ESDM Arcandra Tahar (kiri) berbincang dengan mantan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) saat serah terima jabatan di gedung Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (27/7). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar diterpa isu tak sedap. Dia diduga memiliki kewarganegaraan ganda Indonesia dan Amerika Serikat. Kendati demikian, Menteri Archandra masih bekerja seperti biasa dan tetap memegang kendali tertinggi di kementerian yang ia pimpin.

"Enggak ada yang berubah dari Pak Menteri. Beliau masih bekerja seperti biasa. Hadir di kantor, memimpin rapat, seperti biasa. Pak Menteri tenang-tenang saja," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (13/8) siang.

Menyoal status kewarganegaraan Menteri Archandra, Teguh menyatakan bahwa persoalan itu sudah dibicarakan antara Presiden Joko Widodo dan Menteri Archandra. Namun Teguh tak mau mengungkapkan hasil pembicaraan tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang dikatakan Pak Yuni Rusdinar (Wakil Deputi I Kantor Staf Kepresidenan), Pak Menteri sudah membicarakan dan menjelaskan hal ini kepada Presiden Joko Widodo. Semuanya sudah clear. Tak ada masalah apapun soal kewarganegaraan beliau," jelas Teguh. 

Kabar soal dwi kewarganegaraan Menteri Archandra pertama kali beredar melalui pesan Whatsapp yang menyebar sejak Sabtu (13/8/2016) pagi.

Dilansir Detik.com, pesan itu menyebutkan kalau Archandra memegang dua kewarganegaraan dan dua paspor Indonesia dan Amerika Serikat. Paspor Amerika miliknya beberapa kali digunakan untuk melakukan perjalanan ke Indonesia.

Archandra memang pernah tinggal di Amerika Serikat dalam waktu cukup lama. Dia pertama kali tinggal di Amerika pada 1996 saat memutuskan menempuh pendidikan strata II di A&M University Texas Amerika jurusan Ocean Enginering.

Pria 45 tahun ini melanjutkan pendidikannya di universitas yang sama. Sambil sekolah, Archandra bekerja di sejumlah perusahaan di Amerika yang bergerak di bidang energi dan minyak.

Ia juga sempat menjadi peneliti di Offshore Technology Research Center (OTRC), sebuah lembaga penelitian di bidang industri minyak dan gas lepas pantai yang dikelola oleh Texas A & M University dan University of Texas di Austin, Texas, Amerika Serikat.

Karirnya cukup cemerlang. Pada 2013 dia menjabat sebagai Presiden Petroneering Houston di Texas, Amerika Serikat. Petroneering Houston adalah perusahaan yang bergerak di bidang energi dan minyak. 

Jika terbukti memiliki dua kewarganegaraan, Archandra terancam dipecat dari jabatannya sebagai menteri ESDM.

Pemerintah juga bisa mencabut kewarganegaraan Indonesia milik Archandra karena Indonesia tidak mengenal asas kewarganegaraan ganda (bipatride). Hal itu sudah diatur pada pasal 23 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pasal 23 UU tersebut menjelaskan, Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri. 

Lalu, WNI juga bisa hilang kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden, dan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. (wis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER